Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi 1 DPRD Medan Terkait MTQ ke-59 Soroti Kurang Maksimalnya Kinerja Vendor

04 Mei 2026
Foto: Ketua Komisi 1 DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis
Medan,DP News 

Komisi 1 DPRD Medan Rapat Dengar Pendapat (RDP)-kan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026 dengan menghadirkan OPD terkait serta pihak penyedia/vendor, Senin (4/5) di Ruang Rapat Komisi.RDP dipimpin Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis bersama Wakil Ketua Dr H Muslim, serta dihadiri anggota Komisi 1 lainnya.


Untuk mengetahui proses tendernya,Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan memaparkan bahwa terdapat 29 penyedia/vendor yang mendaftar dan menyampaikan penawaran. Namun, pada tahap evaluasi teknis, peringkat 1 hingga 7 dinyatakan gugur. Hanya satu penyedia di peringkat 8 yang memenuhi kriteria, yakni PT ART.


Usai mendengar paparan Bagian PBJ,Komisi 1 menilai pengelolaan anggaran MTQ seharusnya berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan,bukan di tingkat kecamatan.


Dalam kesempatan itu,Komisi 1 sempat menyinggung keputusan memenangkan vendor yang dinilai kurang optimal pada pelaksanaan MTQ sebelumnya.


Dalam kesempatan yang sama, Komisi 1 juga menggelar RDP terkait penggunaan sebidang tanah yang telah dibangun SD Inpres 064027 di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.


Pemilik lahan meminta ganti rugi atas sebagian tanah yang digunakan. Komisi 1 mengimbau pemilik untuk melengkapi dokumen pendukung agar dapat dibahas lebih lanjut bersama OPD terkait dalam RDP berikutnya.


Rapat turut dihadiri Inspektur Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan,pihak vendor PT Angsamas Ratu Tama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan,Camat Medan Polonia, Kepala SD 064027, serta pemilik lahan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |