Notification

×

Iklan

Iklan




Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi: Penyelesaian Perkara Non Litigasi Kedepankan 'Win Win Solution'....

09 Juni 2026
Foto: Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi 
Medan,DP News 

Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi mengatakan bahwa pembentukan 6.110 Posbankum sangat sejalan dengan program PRESTICE yang diinisiasi Gubernur Sumut Bobby Nasution.Dan pendekatan penyelesaian hukum melalui PRESTICE lebih efektif karena mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang memberikan solusi bagi semua pihak.


“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu karena Gubernur Sumut sudah menginisiasinya melalui PRESTICE. Sumut menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui pendekatan non litigasi,” ujar Ignatius.


Silalahi menilai pendekatan penyelesaian hukum melalui PRESTICE lebih efektif karena mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang memberikan solusi bagi semua pihak.


“Pendekatan penyelesaian perkara dengan non litigasi ini lebih win-win solution, karena penyelesaiannya tidak membekas di pihak yang bersengketa hingga turun temurun, tidak ada lagi rasa sakit hati dibandingkan penyelesaian dengan proses pengadilan yang terstruktur,” ujarnya.


Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lanjut Ignatius, pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan fasilitas pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.


“Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum bisa kita bantu fasilitasi pendampingan hukum dengan 51 OBH yang ada. Masyarakat jangan membayar, kalau ada yang minta bayar kita akan cabut izin organisasinya,” kata Ignatius.

Foto: Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi dan Kabiro Hukum Setdaprovsu Aprilla Siregar Saat Paparan Program Posbankum di Kantor Gubsu,Selasa (9/6)

Sebelumnya,Kabiro Hukum Setdaprovsu Aprilla Siregar mengatakan sampai saat uni sudah 6.110 Posbankum  terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumut untuk mendukung  Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubsu Muhammad  Bobby Afif Nasution terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE), 


“Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE. Kita bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum yang ada di desa dan kelurahan di Sumut,” ujar Aprilla.


Menurut Aprilla, Posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut sejalan dengan program Kementerian Hukum RI, yakni memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebelum masuk ke ranah kepolisian maupun kejaksaan.


“Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan besok,Rabu (10/6), Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum ini di Kantor Gubernur Sumut.


Program ini didukung Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sibankum.Tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kita lakukan pendampingan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |