Medan, DP News
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Bahrumsyah, mengatakan Perda tentang kesehatan yang lama harus dirombak menyusul terbitnya Undang-Undang Kesehatan terbaru.
"Perda yang akan kita ubah ini, hampir 90 persen itu wajib harus dirubah isinya dikarenakan memang sudah ada undang-undang sistem kesehatan yang terbaru,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan seusai Rapat Paripurna Propemperda Kota Medan Tahun 2026, Selasa (18/8).
Bahrumsyah menjelaskan perubahan tersebut tidak hanya berupa revisi sejumlah pasal. DPRD akan mencabut perda lama dan membentuk perda baru melalui rapat paripurna.
Awalnya, usulan tersebut hanya mencakup perubahan sistem kesehatan kota. Namun, karena perda lama akan dicabut dan digantikan dengan struktur regulasi baru, Sekretariat DPRD Medan harus kembali membacakan seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Selain menyesuaikan regulasi dengan undang-undang terbaru, DPRD Medan mendorong perubahan paradigma pelayanan kesehatan, terutama di tingkat Puskesmas.
Pelayanan kesehatan yang selama ini lebih berorientasi pada pengobatan atau kuratif dinilai perlu digeser ke upaya pencegahan atau preventif serta promotif.
Bahrumsyah menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk menjamin kesehatan warga Medan.
Menurutnya, anggaran tersebut belum berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Hari ini kita lihat, semakin banyak penjaminan kesehatan yang kita jamin seluruh warga Kota Medan, sesungguhnya uang yang kita keluarkan hampir Rp300 miliar itu tidak berbanding lurus dengan angka sehat masyarakat, bahkan rumah sakit semakin penuh,” katanya.
Menurut dia, besarnya anggaran kesehatan seharusnya diikuti dengan menurunnya jumlah warga yang harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelayanan kesehatan bagi lansia juga menjadi perhatian.
Menurut Bahrumsyah, perlindungan terhadap kelompok lanjut usia tidak hanya berupa bantuan sosial, tetapi juga harus mencakup pemenuhan kebutuhan gizi.Rumapea/Redaksi
