Notification

×

Iklan

Iklan




Humas PTUN Medan Tirta Irawan: Pemko Medan Harus Tunduk Putusan PTUN Soal Kasus Dirut PD Pasar

, 29 Januari 2020

Medan,DP News
Secara hukum Pemko Medan harus melaksanakan dan mematuhi putusan PTUN atas SK yang dikeluarkan Plt Walikota Medan, terhadap pemberhentian Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar Medan.Dalam hal ini Pemko Medan harus taat hukum, sebab proses menundaan putusan ada undang-undangnya.
Demikian dikatakan Humas Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] A Tirta Irawan terkait dalam pekara putusan PTUN Medan soal pemberhentian Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya.
“Untuk itu kita berharap harus ada kerjasama kedua belah pihak agar persidangan di PTUN ini berjalan lancar,” kata Tirta Irawan di PTUN Selasa (28/1).
Menanggapi ucapan Sekda Kota Medan Wirya Alrahman yang menyebutkan Pemko Medan menilai ‘Surat PTUN cacat hukum’, “Itu belum bisa dikatakan cacat hukum karena masih penundaan penetapan, belum bicara objek sengketa. Secara hukum menundaan itu harus dilaksankan oleh Pemko Medan,” tutur Tirta Irawan.
Kemudian jelas Humas PTUN itu lagi, menyangkut penyitaan Pemko Medan harus menaati putusan majelis atas penundaan SK pemberhentian ‘tidak hormat’ tersebut. Dalam hal ini baik pengugat mau tergugat harus mengikuti hukum yg berlaku, kalau melawan hukum ada aturannya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menetapkan penundaan SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Kota Medan yang dikeluarkan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
"Ini sifatnya penundaan SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan. Jika pihak tergugat (Plt Wali Kota Medan-red) kurang puas atas penetapan PTUN Medan, sebaiknya tunggu saja hasil keputusan tetap pengadilan atas sengketa ini," kata Humas PTUN Medan Tirta Irawan kepada pers di sela-sela sidang perdana gugatan tiga direksi PD Pasar Medan terhadap Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution di PTUN Medan, Selasa (28/1).
Menurut Tirta Irawan, secara hukum Pemko Medan harus melaksanakan penetapan PTUN Medan yang menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar Medan (Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yhonny Anwar dan Direktur SDM dan Pengembangan Arifin Rambe) sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Kita berharap adanya kerja sama kedua belah pihak agar persidangan ini berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan hukum tetap," katanya.
Menurut dia, penetapan penundaan pemberhentian tiga direksi PD Pasar yang dikeluarkan PTUN Medan adalah produk hukum. "Penetapan penundaan ini adalah bagian dari produk hukum. Jadi harus ditaati," katanya.
Pada sidang perdana ini, kata Tirta Irawan, sifatnya masih dalam penelitian data administrasi formil pihak penggugat dan tergugat sebelum masuk ke objek yang dipersengketakan.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |