Notification

×

Iklan

Iklan




Temuan BPK Rp46 M,DPRD Siantar Gunakan Hak Angket Untuk Hefriansyah

, 23 Januari 2020

Jakarta,DP News
DPRD Kota Pematangsiantar melaksanakan sidang paripurna membahas hak angket untuk Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah. Paripurna itu memutuskan penggunaan hak angket.
Paripurna pembahasan hak angket ini dilaksanakan pada Rabu (22/1). Dari total 30 anggota DPRD, hanya 6 orang yang tidak mendukung penggunaan hak angket
"Hak angket langsung. Kami ada 24 orang yang sepakat penggunaan hak angket. Kuorum sidang semalam," kata anggota DPRD Pematangsiantar dari fraksi Golkar, Lulu CG Purba, saat dihubungi, Kamis (23/1).
Menurut Lulu, DPRD saat ini sudh mulai melaksanakan tahapan penggunaan hak angket. DPRD akan menyelidiki beberapa permasalahan Wali Kota Hefriansyah.
"Persoalan Tugu Sang Naualuh, temuan BPK Rp 46 miliar, bobroknya PD Pasar, masalah OTT KPK juga," jelas Lulu.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Kota Pematangsiantar, Junaedi, menjelaskan sejumlah poin yang dijadikan alasan DPRD mengajukan hak angket. Salah satu yang dijelaskannya soal temuan BPK Rp 46 miliar.
Sementara itu, Hefriansyah mengatakan tetap menghormati DPRD. "Itu hak, kita hormati," ujar Hefriansyah, Rabu (22/1).(Rd/detikcom)






| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |