Notification

×

Iklan

Iklan




Ahmad Fadli Hasibuan: Patuhi Putusan PTUN Medan,Jangan Arogansi Kesewenangwenangan

, 29 Januari 2020

Medan,DP News
Buntut keluarnya SK Plt Walikota Medan 16 Januari 2020 tentang pencopotan 3 Direksi PD Pasar telah mengundang  reaksi  dari berbagai kalangan baik dari anggota DPRD Medan,organisasi pedagang,organisasi kemasyarakatan,pengamat dan organisasi kemahasiswaan seperti Wakil Bendahara Umum Badko HMI Sumut Ahmad Fadli Hasibuan.
“Dalam polemik ini, ingin kita memahami akar permasalahannya sehingga tidak multi tafsir tentang Pemko dan Dirut PD Pasarnya.Saya cuma ingin kita melihat kasus ini tidak hanya menggunakan kaca mata kuda yang pada akhirnya kita suudzon terhadap salah satu pihak,” kata Wakil Bendahara Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (Wabendum Badko HMI Sumut) periode 2018-2020, Ahmad Fadli Hasibuan di Medan, Selasa (28/1)..
Ahmad Fadli menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang sebenarnya harus dipahami, baik itu Dirut PD Pasar maupun Pemko Medan sendiri. Jadi yang utama itu adalah kita harus pahami sejauh mana kewenangan Plt Walikota Medan dalam melakukan tindakan terhadap Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya.
Dia menerangkan, ada atau tidaknya kewenangan Plt Walikota Medan, menurut UU Nomor 30 tahun 2014 di bawahnya PP Nomor 49 Tahun 2008, dalam membuat keputusan atau kebijakan seperti itu, ditambah lagi kan sudah ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pemberhentian Rusdi Sinuraya dengan Nomor 5G tahun 2020.
“Harusnya ini, sama-sama ditaati membuktikan kita pemerintah dan masyarakat taat akan hukum yang ada (equality before the law). Bukan serta merta membuat kebijakan/keputusan yang dikhawatirkan akan menimbulkan polemik-polemik diantara masyarakat,” tegasnya.
Disamping itu, berdasarkan petikan SK  Plt Walikota Medan dengan Nomor 821.2 /43.k/2020 tidak ada unsur yang jelas sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan atas kebijakannya.
Terkait masalah Dirut PD Pasar kata Fadli , inikan bukan PNS yang yang notabanenya tidak bisa serta merta diberhentikan begitu saja, ada alur atau mekanisme dalam proses untuk memberhentikannya,” imbuhnya.
Ahmad Fadli mencontohkan, Dirut PD Pasar kasusnya harus melalui mekanisme rapat internal atau rapat umum pemegang saham (RUPS) oleh badan pengawas dan direksi bukan sewenang-wenang Plt, karena Plt dengan Walikota defenitif Tupoksinya beda.
“Kemudian wajar saja kita menganalisa kasus ini mal administrasi. Putusan pengadilan sebelumnya tidak bisa disandingkan dengan kebijakan Plt tetap putusan itu yang jadi pedoman,” ujarnya.
Menurutnya, ini obscuur libel, disini jelas kita lihat bahwa Plt tidak paham akan aturan main atau legal standing sehingga memandang ini ada dugaan muatan politik karena kebijakan yang sudah dilanggar dan melampaui kewenangan.
Untuk itu,permasalahan ini harus segera diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada asumsi-asumsi yang lain di kalangan masyarakat.
Seharusnya setiap pejabat negara itu harus jadi contoh dan tauladan bagi warganya apalagi inikan ‘Medan Rumah Kita’, hari ini harus lebih baik dari hari kemarin,kata Fadli. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |