Notification

×

Iklan

Iklan




Gawat.....KPU Bakal Tempelkan Pengumumaan Calon Kepala Daerah Mantan Koruptor di Pilkada 2020

, 12 Februari 2020

Jakarta,DP News
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya tetap akan mengatur pembatasan terhadap mantan narapidana korupsi ikut dalam Pilkada Serentak 2020. Aturan itu akan tetap dijalankan meski Komisioner Wahyu Setiawan terjerat kasus dugaan suap PAW caleg PDIP Harun Masiku.
Arief mengatakan KPU berpegangan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan napi koruptor maju Pilkada paling cepat lima tahun setelah menjalani masa tahanan.
"Ini bukan persoalan pede atau enggak pede. Problemnya adalah MK sudah memutuskan bahwa napi korupsi boleh maju, bukan hanya napi korupsi, napi apapun boleh maju setelah jeda lima tahun," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/1).
Dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, KPU hanya mengatur pencalonan Pilkada mengutamakan calon bukan napi koruptor. KPU juga mengatur setiap calon kepala daerah harus meneken pakta integritas yang menyatakan komitmen untuk tidak melakukan tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.
Arief menuturkan KPU akan merevisi Peraturan KPU tersebut setelah putusan MK. Akan tetapi saat ini KPU masih menggodok revisi tersebut, terutama soal penjelasan frasa "lima tahun setelah menjalani masa tahanan".
KPU juga berencana membuat aturan agar mantan koruptor mengungkap statusnya ke publik pada hari pencoblosan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mendapat pertimbangan.
"Kalau memang tidak bisa dia yang melakukan, KPU yang melakukan. Misalkan gini, di TPS ini (ditempel pemberitahuan) ini daftar mantan napi koruptor," ucap Arief.
Saat masih menjadi anggota KPU, Wahyu menjabat sebagai Komisioner Bidang Sosialisasi partisipasi masyarakat. Dia termasuk komisioner KPU yang selama ini vokal mengenai isu korupsi.Bahkan Wahyu tidak ingin mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah. Misalnya pada Pilkada 2018 lalu, Wahyu menyatakan KPU ingin memuat larangan bagi mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui peraturan KPU (PKPU).(Rd/CNNIndonesia)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |