Jakarta,DP News
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk
melakukan pemotongan gaji bagi para petinggi perusahaan sampai level staff. Hal
ini dilakukan karena kondisi perusahaan sedang sulit imbas virus Corona
(COVID-19).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020
tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.
Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan adanya surat tersebut.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi detikcom,
Jumat (17/4).
"Sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah
yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan
melakukan pemotongan pembayaran take home pay," bunyi surat tersebut.
Pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai
April-Juni 2020. Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan beberapa kategori
sesuai tingkat jabatan. Berikut rinciannya:
1. Direksi dan Komisaris: 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%
Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan.
Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi
perusahaan dianggap sudah memungkinkan.
Sedangkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR),
perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai
arahan pemerintah.(Rd/detik.com)