Notification

×

Iklan

Iklan




Catat...!!! Penumpang Garuda Jurusan Jakarta Wajib Urus SIKM...

, 28 Mei 2020
Jakarta ,DP News
Maskapai pelat merah Garuda Indonesia mengimbau agar para penumpang pesawat perjalanan khusus bukan mudik untuk menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta bagi para penumpang yang mau terbang ke Bandara Soekarno Hatta.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta no 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk dapat memastikan berkas dan dokumen penunjang sudah terpenuhi," ujar Irfan dalam keterangannya, dikutip detikcom Kamis (28/5).
Irfan mengatakan pihaknya pun sudah melakukan kerja sama dengan semua stakeholder pelayanan kebandarudaraan dan penerbangan dalam mengawasi pemenuhan SIKM bagi para penumpang.
"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder pelayanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan", jelas Irfan.
Sebagai informasi, untuk ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi guna memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta dapat diakses dan dibuat pada laman resmi corona.jakarta.go.id.Irfan juga mengingatkan pihaknya hanya menerima penumpang sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 baik melalui hasil rapid test atau hasil polymerase chain reaction (PCR) test," ujar Irfan.(Rd/detik.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |