Notification

×

Iklan

Iklan




Wamenag: Masjid dan Gereja Tak Boleh Digembok Saat PSBB

, 11 Mei 2020
Jakarta,DP News
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak boleh ada penutupan tempat peribadatan meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemi virus corona (Covid-19) diberlakukan.
Zainut melarang siapapun untuk melakukan penutupan tempat ibadah. Menurutnya, kegiatan beribadah di tempat umum tetap harus diperbolehkan.
"Kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh. Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag yang disiarkan langsung situs dpr.go.id, Senin (11/5).
Zainut menyebut kegiatan tadarus di masjid atau kegiatan agama di tempat ibadah lainnya boleh saja dilakukan. Namun, kata dia, kegiatan itu tidak mengundang jumlah massa yang besar.
Wakil Ketua Umum MUI itu juga menekankan penerapan protokol pencegahan Covid-19 selama warga beribadah di tempat peribadatan.
"Yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang itu bisa berakibat yang terkait dengan penularan, transmisi penularan, itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga," ujarnya.
Selain itu, Zainut juga meminta masyarakat memerhatikan fatwa MUI tentang ibadah di masa pandemi. Warga di zona merah haram melaksanakan ibadah di tempat umum.
Warga di zona kuning diperbolehkan untuk tidak salat di tempat umum. Sementara warga zona hijau dibolehkan beribadah seperti biasa di muka umum.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," ucap Zainut.(Rd/CNN Indonesia)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |