Jakarta,DP News
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
sudah meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dengan begitu
postur APBN tahun anggaran
2020 yang terbaru pun sudah resmi dijalankan. Beleid ini mengatur perubahan
atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun 2020.
Mengutip lampiran Perpres 72/2020, Jumat (26/6), defisit anggaran
ditetapkan sebesar 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk
domestik bruto (PDB). Angka defisit didapat lantaran pemerintah menetapkan
target pendapatan negara sebesar Rp 1.699,9 triliun dan belanja negara sebesar
Rp 2.739,1 triliun.
Target pendapatan negara yang mencapai Rp 1.699,9 triliun ini mengalami
penurunan 3,46% dari target yang tertera pada Perpres 54/2020 yang sebesar Rp
1.760,9 triliun. Sedangkan anggaran belanja yang sebesar Rp 2.739,1 triliun
mengalami peningkatan 5% dibandingkan dengan target di Perpres 54/2020.
Target pendapatan negara yang mencapai Rp 1.699,9 triliun itu berasal dari
beberapa sektor, pertama perpajakan yang ditarget Rp 1.404,5 triliun, pendapatan
negara bukan pajak (PNBP) Rp 294,1 triliun, dan hibah sebesar Rp 1,3 triliun.
Sementara anggaran belanja negara Rp 2.739,1 triliun terdiri dari belanja
pemerintah pusat Rp 1.975,2 triliun. Di dalam anggaran tersebut tercatat Rp
358,8 triliun merupakan tambahan belanja untuk penanganan pandemi COVID-19.
Sedangkan sisanya untuk transfer ke daerah dan dana desa yang sebesar Rp 763,9
triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan pandemi Rp 5 triliun.
Adapun, pembiayaan anggaran yang belum dirinci dalam Perpres 72/2020 akan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tangga diundangkan,"
bunyi beleid itu.
Perpres 72/2020 diteken Presiden Jokowi pada tanggal 24 Juni dan
diundangkan pada tanggal 25 Juni oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.(Rd/detik.com)