Medan,DP News
Tim Gabungan yang terdiri GTPP
Covid-19 Medan, TNI, Polri dan Satpol PP memberikan pengarahan pada masyarakat
untuk tetap menggunakan masker di area publik. GTPP Covid-19 Medan juga
menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Kota Medan.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Plt Walikota Medan
Akhyar Nasution, Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Mebidang (Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan Sumut) Azhar Mulyadi, Plt Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Irman Oemar.
Plt Walikota Medan Akhyar Nasution mengingatkan pada
masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Akhyar menyontohkan bahwa ia yang kerap mematuhi protokol kesehatan masih juga
dapat terpapar virus tersebut.
“Saya ini setiap hari tertib disiplin menggunakan
masker, masih bisa kena juga. Apalagi saudara-saudara kita tidak menggunakan
masker, maka potensi terkena Covid-19 lebih tinggi lagi. Kalau sudah kena,
pengobatan yang sangat lama dan biayanya mahal,” ucap Akhyar.
Akhyar juga menyampaikan jumlah masyarakat yang
terinfeksi di Kota Medan sampai saat ini terus bertambah. Data terakhir
disampaikannya, 3.000-an masyarakat yang sudah positif terinfeksi. Oleh
karenanya, ia meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Mebidang
Azhar Mulyadi mengatakan, dengan kebersamaan dan gotong royong diharapkan dapat
menuntaskan pandemi ini. Menuru Azhar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah
memerintahkan gugus tugas untuk lebih memfokuskan penanganan di Mebidang.
“Sesuai perintah Gubernur Edy Rahmayadi untuk
memfokuskan tugas kita di Mebidang. Harapan kita bersama ini bisa selesai,”
katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Sumut Irman Oemar menyampaikan, bahwa kegiatan ini
merupakan perintah Gubernur Sumut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34
Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Provinsi Sumut. Dalam penerapan disiplin masyarakat pada protokol kesehatan
dilakukan tindakan di lapangan.
Dijelaskan Irman, protokol kesehatan itu meliputi
memakai masker, rajin menyuci tangan dan menjaga jarak dengan standar
kesehatan. Diharapakan nantinya kegiatan rutin ini dapat memutus penyebaran
Covid-19 yang saat ini difokuskan di daerah Mebidang. “Ya mudah-mudahan
kita akan dapat memutus mata rantai Covid ini, penyebaran penyakit ini dapat
meminimalisir,” katanya.
Perberlakuan Sanksi
Pada razia masker dan sosialisasi ini,
petugas gabungan membagikan masker pada masyarakat dan pengguna jalan yang
melintas di Jalan Yos Sudarso. Sanksi push up dan penyitaan kartu identitasi
(KTP) juga dilakukan dalam razia ini yang mengacu pada penerapan Perwal Medan
Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1).
Sebanyak 33 orang dilakukan tindakan
push up, serta 9 orang disita KTP karena dengan acuh tidak menggunakan masker
di jalanan. Di antaranya warga Medan 6 orang, Deli Serdang 2 orang dan Langkat
1 orang. KTP ini sendiri dapat diambil masyarakat di Kantor Satpol PP Kota
Medan dan hadir langsung tanpa diwakilkan.
Pada sosialisasi di Pajak Simpang Limun
Medan, Tim Gabungan juga melakukan sosialisasi pada pedagang dan pembeli,
seraya mengingatkan untuk tetap menggunakan masker agar dapat melindungi diri
sendiri dan keluarga.
Apresiasi dan terima kasih juga
disampaikan para pedagang atas sosialisasi tersebut dan diharapkan pembagian
masker ini terus dilaksanakan, agar kesedaraan masyarakat pada protokol
kesehatan semakin baik.
“Kita mengucapkan terima kasih atas
perhatian pemerintah sudah mengingatkan kita untuk tetap memakai masker. Terima
kasih juga dapat masker gratis,” ucap Yuni, salah satu pedagang kain di Simpang
Limun.(Rd/HumasProvsu)