Notification

×

Iklan

Iklan




Massa TMP dan KAMUS Tuntut Pengalokasian 5 Persen Dari PPJ Rp8,1 M di Asahan

, 04 Februari 2021

Foto:Kepala BAPPENDA Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar,MSi, saat memberikan keterangan kepada massa TMP dan KAMUS,Kamis(4/2).

Asahan,DP News

Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2020, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Asahan menerima PAD dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 28,1 miliar lebih.

PAD PPJ tersebut diperoleh dari setoran transfer PLN Cabang Rantau Perapat, Siantar dan Sibolga ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan.

Hal itu disampaikan Kepala BAPPENDA Asahan, Drs Sorimuda Siregar, MSi, saat memberikan penjelasan kepada  para pendemo yang menengatasnamakan Koalisi Taruna Merah Putih (DPC TMP Asahan) dan Kaukus Muda Asahan (KAMUS), di halaman Kantor BAPPENDA Asahan, Kamis( 4/2).

Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Asahan itu menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Asahan. 

Kami disini hanya menerima PAD PPJ yang disetorkan oleh PLN Cabang Rantau Perapat, Siantar dan Sibolga melalui bukti transfer ke Kas Daerah dan kita tidak menerima uang kontan melainkan menerima bukti transfer yang di kirimkan pihak PLN. Untuk mengetahui penggunaan anggaran PAD PPJ Tahun 2020 sebesar Rp 28,1 M itu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asaham bukan kepada pihak kami, ujar Sorimuda.

Sementara kedatangan massa yqng tergabung dari DPC TMP dan KAMUS ke Kantor BAPPENDA  Asahan tersebut menyoroti PAD Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp 28,1 M adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat Asahan terkait PPJ sebesar 5 persen ke setiap pelanggan namun tidak adanya perhatian pada penerangan di tanah Rambate Rata Raya khususnya di Kota Kisaran gelap gulita dan tidak adanya perawatan dan atau pemeliharaan.

Kami menganggap bahwa Kepala BAPPENDA Asahan terindikasi melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomot 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Koordinator Aksi TMP, Muhammad Seto Lubis dan Koordinator KAMUS  Madam Taufiqri.

Dalam orasinya, Muhammad Seto dan Madam Taufiqri menyatakan sikap, sebagai wajib pajak kami menuntut transparansi pertanggungjawaban pihak PLN ranting Kisaran dan BAPPENDA Pemerintah Kabupaten Asahan terkait anggaran Pajak Penerangan Jalan dibebankan kepada pelanggan sebesar 5 persen.

Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas realisasi pendapatan ataupun peruntukan dari PPJ yang dibebankan kepada masyarakat sebesar 5 persen. Pihaknya meminta kepada Bupati Asahan H Surya, BSc, untuk mengevaluasi kinerja Kepala BAPPENDA karena tidak berkompeten dan gagal dalam meningkatkan PAD maupun pertanggungjawaban PPJ 5 persen, harap koordinator aksi. (ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |