Notification

×

Iklan

Iklan




Banyak ASN Terganjal Usia ’Bertarung’ Lelang 7 Kadis di Medan

, 11 Februari 2019




Medan,DP News                                 
Pemko Medan kembali mengundang  Apratur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemko Medan dan wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk mengikui  seleksi terbuka (lelang jabatan).
Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Pratama Secara Terbuka menetapkan  penerimaan berkas sekaligus seleksi administrasi dimulai 11-24 Februari mendatang. Ada 7 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Medan yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut,
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi melalui Sekda Kota Medan Ir Wirya Al Rahman didampingi Kepala BKD Kota Medan Muslim Harahap di Medan, Minggu (10/2).
Dikatakan, seleksi terbuka ini dilakukan sesusia dengan UU No.5/2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketjuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka itu, jelas Sekda, yakni Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan; Kadis Perpustakaan dan Kearsipan; Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang; Kadis Koperasi dan UKM; Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat; Kadis Pencegah dan Pemadam kebakaran serta Kadis Perhubungan.
Dijelaskan, ada 3 tahapan seleksi yang akan dilakukan dalam seleksi terbuka tersebut. Selain seleksi administrasi, ada juga test assessment serta test presentasi dan wawancara. “Untuk itulah kami mengundang ASN yang memenuhi persyaratan segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut,” kata Wirya.
Persyaratan yang harus dipenuhi. Selain memiliki pangkat/golongan ruang  serendah-rendahnya Pembina (IV/a), juga harus berpendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat. Lalu, sedang atau pernah memiliki pengalaman kerja 3  tahun dalam jabatan Eselon III serta usia maksimal 56 tahun saat dilantik.
Diperoleh informasi, batas usia 56 tahun saat dilantik tersebut membuat sejumlah pejabat eselon III ‘terganjal’ dan tidak bisa ikut ‘bertarung’ karena usia meraka sudah mendekati ambang batas bahkan sudah melewati 56 tahun.
Selain itu tambah Sekda lagi, peminat juga harus melampirkan penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar. Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (bukan Puskesmas).
Di samping itu lagi imbuh Sekda, pelamar juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010. Kemudian tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Sedangkan yang terakhir, tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam proses pidana, baik dalam tindak pidana korupsi atau pidana umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” ungkapnya.
Surat lamaran ditulis dan ditandatangani dengan tinta hitam bermaterai Rp.6.000 (Formulir I). Kemudian dilengkapi Fakta Integritas bermaterai Rp.6.000 (Formulir II), potocopy sah ijazah terakhir, daftar riwayat hidup (Formulir III) serta photocopy SK jabatan Eselon II atau III.
Selain itu, tambah Sekda, melampirkan photocopy SK CPNS, PNS dan pangkat terakhir. Selanjutnya photocopy sertifikat diklat kepemimpinan tingkat II atau III, photocopy sertifikat diklat teknis maupun fungsional (apabila ada), photocopy penilaian prestasi kerja berdasarkan PP No.46/2011 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.1/2013.
Tidak itu saja ungkap Sekda lagi, pelamar juga melampirkan photocopy NPWP, SPT tahun terakhir serta paspoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, latar belakang warna merah. Sudah itu dilengkapi dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta Surat bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (bukan Puskesmas).
Selanjutnya membuat surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dibuhi matera Rp.6.000 (formulir IV) dan Surat Persetujuan Pimpinan Unit Kerja bgi pelamar di luar Pemko Medan (Formulir V).
Setelah seluruh persayaratan dipenuhi, Sekda mengatakan para pelamar akan mengikuti 3 tahapan seleksi meliputi  administrasi, test assessment serta presentasi dan wawancara. Sedangkan kegiatan jadwal seleksi mencakup penerimaan berkas yang dimulai 11-22 Februari, seleksi administrasi (11-22 Februari), pengumunan seleksi administrasi (25 Febrruari), seleksi tahap kedua (assessment center) mulai 28 Februari- 1 Maret, seleksi tahap ketiga (presentasi dan wawancara) pada 4-6 Maret. “Pengumuman hasil seleksi JPT Pratama akan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Sekda menambahkan, setiap pelamar diperbolehkan maksimal mengajukan dua lowongan dari 7  jabatan tersebut. Lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Medan d/a Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan.
Bagi para pelamar yang telah lulus persyaratan administrasi, Sekda mempersilahkan untuk aktif mengakses website bkd.pemkomedan.go.id atau melalui papan pengumuman resmi BKD Kota Medan. Sebab, setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui papan pengumuman BKD Kota Medan maupun website bkd.pemkomedan.go.id. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |