Medan,DP News
Untuk kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 ini,KPU Kota Medan menetapkan
hanya 5 lapangan yang bisa digunakan oleh peserta Pemilu baik itu DPD,parpol
dan Tim Pemenangan Capres-Cawapres.Kelima lapangan tersebut sudah disampaikan
KPU Kota Medan kepada para pimpinan parpol,DPD dan capres-cawapres pada rapat
koordinasi,Kamis(21/3).
Kelima titik yang ditetapkan itu adalah Lapangan Air Bersih (Kecamatan
Medan Kota), Lapangan Gajah Mada (Medan Timur), Lapangan Pertiwi (Medan Barat),
Lapangan Helvetia (Medan Helvetia), dan Lapangan Tanah 600 (Medan Marelan).Dari
kelima lapangan tersebut ternyata Lapangan Merdeka bebas dari kampanye untuk
Pemilu Serentak Tahun 2019.
"Lokasi ini sesuai dengan persetujuan Pemko Medan," kata
Komisioner KPU Medan, Edy Suhartono usai rapat koordinasi dengan peserta Pemilu
di Aula KPU Medan, Kamis (21/3).
Edy mengungkapkan penetapan lokasi rapat umum bukan berdasarkan daerah
pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Medan. Dimana, dalam keputusan KPU RI bahwa Kota
Medan masuk dalam Zona A.
"Setiap peserta Pemilu dapat pilihan dua hari mulai 24 Maret- 13 April. Namun pada 3 April 2019 bertepatan libur (perayaan Isra’ Mi’raj) maka jadwal saat itu dikosongkan. Sehingga secara keseluruhan waktu kampanye hanya 20 hari," jelasnya
"Setiap peserta Pemilu dapat pilihan dua hari mulai 24 Maret- 13 April. Namun pada 3 April 2019 bertepatan libur (perayaan Isra’ Mi’raj) maka jadwal saat itu dikosongkan. Sehingga secara keseluruhan waktu kampanye hanya 20 hari," jelasnya
Menanggapi hal tersebut,Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Bobby O
Zulkarnain sempat melayangkan keberatannya terkait penetapan lokasi kampanye
rapat umum.Dia menilai 5 lapangan yang menjadi lokasi rapat umum tidak mewakili
setiap dapil yang ada di Kota Medan.
Penetapan lokasi ini akan merugikan seluruh calon anggota legislatif.
"Di Dapil I ada dua lapangan yakni Pertiwi dan Helvetia. Kenapa di Dapil V
tidak ada. Harusnya kan bisa digeser satu lapangan yang di Dapil I ke Dapil
V," katanya.
Dia menjelaskan, berkaca Pemilu 2014 lalu, lokasi rapat umum untuk kampanye
mewakili seluruh dapil. "Padahal ada lapangan Kwala Bekala di Dapil V,
kenapa tidak di sana dibuat seperti 2014 lalu," ungkapnya.
Karena tidak ada lokasi rapat umum di Dapil V, maka sesuai saran KPU dan Bawaslu,
dilakukan rapat tertutup atau pertemuan tatap muka dengan masyarakat.
"Berdasarkan aturan, rapat tertutup tingkat kabupaten/kota hanya boleh
dihadiri 1.000 undangan. Itu nanti akan kita buat. Cuma belum tahu
jadwalnya," sebut Bobby.
Boby mengatakan pihaknya mendapatkan giliran rapat umum di hari pertama dan
kedua yakni 24 dan 25 Maret 2019."Rencananya paslon capres dan cawapres 02
akan menghadiri salah satu rapat umum di Kota Medan. Cuma di mana dan kapan,
akan kami koordinasikan lebih jauh dengan Badan Pemenangan Daerah Provinsi dan
Nasional," paparnya.(Rd)