Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD dan BPK Bahas Permasalahan Denda Kontraktor Kampung Lalang

, 18 Februari 2019


Medan,DP News
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyarankan PT Budi Mangun KSO selaku kontraktor pembangunan Pasar Kampung Lalang agar diblacklist. 
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPK Perwakilan Sumut VM Ambar Wahyuni pada pertemuan dengan Komisi C DPRD Medan di gedung BPK-RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (18/2).
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan didampingi Sekretaris Mulia Asri Rambe dan anggota Dame Duma Sari Hutagalung dan Janggar Siregar. “Persoalan Kampung Lalang paling rumit. Sejak kontrak berjalan di Tahun 2016, kontrak tidak pernah diperbaiki. Saya sarankan diblacklist saja,” kata  Ambar.
Ambar mengatakan banyak permasalahan dalam pembangunan Pasar Kampung Lalang. Dan BPK RI menemukan ketidakberesan proyek itu dari sejak awal.
“Kontraktor tidak pernah menyerahkan data laporan harian, mingguan, bulanan serta back up data pengerjaan. Bagaimana menyakini proyek ini benar jika kontraktor tidak membuat laporan," kata Ambar.
Terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Ambar menegaskan LHP BPK sudah final dan mengikat.“Temuan BPK dalam LHP itu terjadi pada adendum ke 3 dan 4. Di mana adendum itu tidak memiliki alasan. Jadi untuk denda sebesar Rp3,1 miliar sudah final,” jelasnya.
Sementara itu Boydo HK Panjaitan meminta Pasar Kampung Lalang yang secara fisik pembangunannya sudah selesai diharapkan bisa dimanfaatkan dengan menggunakan PHO (Provisional Hand Over). 
“Kita sudah berjanji dengan pedagang agar pasar itu bisa digunakan akhir Februari ini. Karena persoalan ini hampir tiga tahun tidak tuntas sehingga kami selalu ditagih pedagang. Bagaimana pun ini menyangkut perut dan kehidupan pedagang, sehingga kami terus berjuang," kata Boydo.
"Kita mengharapkan kontraktor bisa membantu proses PHO secepatnya,” tambah Boydo.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan selama ini pihaknya juga merasa dilecehkan kontraktor karena selalu mengutus perwakilan setiap kali diundang sehingga sulit mengetahui persoalan yang sebenarnya.
"Berulang kali persoalan ini kami terima termasuk dari pihak kontraktor yang mengadu untuk penurunan denda. Tapi pimpinan perusahaan tidak pernah hadir, selalu saja perwakilannya yang datang.Kami merasa sangat diremehkan dan dilecehkan," tegas Boydo.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar mengatakan ada sejumlah kendala dalam proses penilaian fisik Pasar Kampung Lalang, sehingga tim penilai tidak bisa memberikan penilaian terhadap sejumlah asetnya.
“Ada masalah dalam proses mem-PHO kan di mana kami mengalami kendala dalam menilai sejumlah item di sana. Kami sudah datangkan tim tenaga ahli tapi kesulitan juga karena tidak ada data-datanya. Contohnya sumur di mana. Jadi kami menunggu sampai batas akhir Februari 2018 jika tidak putus kontrak,” katanya seraya mengatakan kontraktor PT Budi Mangun KSO sampai saat ini belum mau menyerahkan laporan kepada Dinas PKPPR. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |