Medan,DP News
Bantuan Program Keluarga
Harapan (PKH) yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat kurang
mampu ternyata masih menuai masalah di tengah-tengah masyarakat, pasalnya,
penerima PKH bantuan pemerintah tersebut yang dalam bentuk kartu bantuan untuk
mendapatkan beras tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
" PKH yang mendapatnya
tidak wajar, sebab yang menerima setelah diketahui ternyata bukan orang susah,
punya rumah makan, dan ada gaji," terang Reni, warga Jalan Mistar lorong 2,
Kelurahan Sei Putih Barat kepada wartawan, Rabu (10/4).
Reni yang belum pernah
mendapatkan bantuan PKH tersebut berharap pemerintah dapat melakukan pendataan
atau verifikasi terhadap keluarga yang benar-benar miskin dan kurang mampu
sehingga tujuan program PKH tersebut dapat tepat sasaran.
Sementara itu, Lurah Sei Putih
Barat, Denny Muktar Zebua ketika dikonfirmasi terkait keluhan seorang warga
yang diketahui tidak mendapat PKH, mengatakan, untuk urusan bantuan PKH yang
melakukan pendataan adalah dinas sosial. Selaku Lurah, Denny mengaku tidak
pernah memilih warganya yang akan mendapatkan bantuan PKH.
"Saya tidak ada
memilih-milih warga saya yang datang untuk meminta surat keterangan tidak mampu
(SKTM), jika memang diketahui susah dan sudah sesuai persyaratannya kita pasti
akan bantu, namun bukan kita penentu pemberian bantuan tersebut, kita hanyalah
mengeluarkan surat rekomendasi saja," terangnya.
Adapun syarat untuk pengurusan
bantuan PKH adalah dengan membawa Foto Copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
Terpisah, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Herri Zulkarnain Hutajulu,
MSi.,MH menanggapi keluhan warga kelurahan Sei Putih Barat tersebut mengatakan
akan meninjau kembali terkait pendataan pemberian bantuan PKH tersebut, sebab,
tujuan dari PKH itu sendiri adalah agar bagaimana masyarakat miskin dan kurang
mampu di Kota Medan dapat memperoleh hidup layak, sebab, sesuai Undang-Undang,
pemerintah wajib memberikan kesejahteraan dan menanggulangi kemiskinan di
Indonesia.
" PKH merupakan bantuan
dari pemerintah pusat dan diteruskan ke pemerintah kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia melalui Dinas Sosial, selanjutnya dilakukan pendataan, dengan
berkoordinasi dengan seluruh kepala lingkungan dan Lurah setempat. Data tersebutlah
yang dikirim ke pusat dan digunakan untuk dasar memberikan bantuan PKH kepada
warga masyarakat yang pantas menerima," terang politisi dari Partai
Demokrat ini.
Sambung Herri, memang banyak
laporan yang diterima olehnya terkait warga penerima bantuan PKH yang tidak
tepat sasaran.
"Kita memang ketahui,
penerima bantuan PKH tersebut mungkin ada faktor kedekatan dengan orang yang
bisa mengurus atau bisa saja ada faktor kedekatan dengan pejabat terkait,"
terang Herri.
Untuk itu, Herri mengatakan,
kedepan dia akan terus memantau proses pendataan bantuan PKH tersebut, dan
meminta kerjasama dari Kepala Lingkungan dan Lurah agar benar-benar memberikan
referensi kepada warga yang benar-benar kurang mampu. Selain itu, seharusnya,
informasi tentang syarat penerima bantuan PKH tersebut juga harus diberitahukan
atau diumumkan terbuka, agar semua warga mengetahuinya.
"Ke depan, informasi
tentang bantuan PKH tersebut harus diumumkan secara terbuka, sehingga warga
yang benar-benar membutuhkan dapat mengetahuinya, jangan diam-diam dan hanya
diketahui oleh orang-orang tertentu saja," harap anggota Komisi B DPRD
Kota Medan ini.(Rd)