Notification

×

Iklan

Iklan




Hinca Panjaitan: Demokrat Berbasis Konstitusi,Keberatan Pemilu Perkarakan ke MK

18 Mei 2019

Jakarta,DP News
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan, sebagai salah satu partai yang kini masih tergabung dalam Koalisi Adil dan Makmur, pengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Demokrat tetap menerima hasil Pemilu berdasarkan undang-undang (UU) dan konstitusi yang berlaku.
"Demokrat menyikapinya berbasiskan konstitusi. Jadi, sudah diatur sedemikian rupa dan kami menyetujui sejak awal dalam UU Pemilu bahwa siapa pun yang keberatan atas hasil rekapitulasi oleh KPU bisa mengajukan perkara ke MK," ujar Hinca saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
Hinca menuturkan, jika nanti secara resmi Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk tidak ke MK dalam menggugat hasil pilpres, artinya hasil rekapitulasi KPU sejatinya diakui. "Ada hak untuk ke MK. Kalau (Prabowo-Sandiaga) tidak menggunakannya, artinya selesai dan mengakui keputusan KPU yang sudah final," ungkapnya kemudian.
Dalam hal ini, seperti lanjutnya, posisi Demokrat jelas berada di posisi pihak yang mendukung hasil berdasarkan konstitusi. Hal tersebut telah disepakati oleh Demokrat melalui wakilnya di DPR. "Saya tegaskan Demokrat didirikan dengan basis konstitusi dan UU dan sudah kita sepakati bersama di DPR," katanya.
Seperti diketahui, Prabowo menyatakan penolakan terhadap hasil penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan. Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen. Perolehan suara yang diklaim hasil penghitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.  
Meski mengklaim ada kecurangan, Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK. Ia mengaku pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.(rd/Kompas.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |