Jakarta,DP News
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil
Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar
Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat
mengajukan gugatan. "Besok (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah
disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil di kediaman Prabowo
Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan
mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah
Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
"Yang jadi koordinator adalah Mas
Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang
Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil. Sebelumnya, BPN
Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu
Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN
di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah
mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini
memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat
internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa
hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa
hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada
untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
(Rd/Kompas.com)
(Rd/Kompas.com)