Medan,DP News
Komisi II DPRD Kota Medan
meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan
pengkajian yang matang dalam rencana Penggabungan (Regrouping) 12 Sekolah Dasar
(SD) Negeri di Kota Medan. Setelah itu, dilakukan sosialisasi dengan melibatkan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah.
“Kebijakan
merger sekolah itu harus dikaji dulu, apakah terkait persoalan jarak sekolah,
peserta didik yang kurang sehingga kebijakan itu tidak merugikan semua pihak,”
ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, saat Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, Senin (20/5).
Menurut Bahrum,
kalau seluruh syarat merger sekolah itu terpenuhi baru lah Pemko Medan juga
memperhatikan kondisi para pengajar dan Kepala Sekolah (Kepsek) nya yang harus
disesuaikan dengan zonasi tempat tinggalnya.
“Jangan pula merugikan Kepsek nya. Jadi sistem zonasi ini tidak berlaku pada siswa saja tapi juga para pendidik,” ucapnya.
“Jangan pula merugikan Kepsek nya. Jadi sistem zonasi ini tidak berlaku pada siswa saja tapi juga para pendidik,” ucapnya.
Namun,
dilanjutkan Bahrumsyah, Pemko Medan tidak perlu melakukan merger sekolah di
kawasan padat penduduk seperti Medan Utara. Seperti di Sekolah Dasar Negeri
(SDN) 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan, memerger nya bukan solusi
tepat.
Tapi solusi
untuk SD yang kekurangan ruang belajar itu adalah menambah ruang kelas dengan
meningkatkan bangunan menjadi dua lantai. Dengan begitu, jumlah SD Negeri tidak
berkurang.
“Penggabungan
jangan di wilayah padat. Karena nanti akan banyak mudharatnya daripada
manfaatnya. Data base siswa nanti akan hilang, legalisir ijazah siswa nanti
susah dan urusannya panjang,” katanya.
Sementara Kadis
Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, mengatakan merger sekolah dasar
negeri itu masih dalam wacana dan sedang dibahas. Direncanakan ada 12 SD negeri
yang dimerger seperti di kawasan Belawan, Amplas, Sei Deli dan 4 sekolah di
daerah Padang Bulan.
“Yang
digabungkan itu berada dalam satu kompleks atau couple. Dan rencana merger
karena dilihat selama 3 tahun berturut-turut jumlah siswa menurun, fisik
sekolah tidak memungkinkan. Sehingga sekolahnya akan bisa lebih kondusif
belajarnya jika dimerger dengan penempatan Kepsek di sekolah terdekat sesuai
alamat rumah. Untuk pelaksanaan merger sekolah ini, lanjutnya nanti diperlukan
Peraturan Walikota (Perwal) karena merupakan kebijakan yang lebih rumit,”
tukasnya.(Rd)