Medan,DP
News
Anggota
DPRD Medan Boydo HK
Panjaitan,SH sesalkan sikap Kasatpol PP Medan M Sofyan yang mengundur ‘eksekusi’
eks gedung Warenhuis Jalan AHmad Yani 7
Medan sehingga terkesan pilih kasih.
Menurutnya,
pengosongan gedung Warenhuis bisa diundur tiga hari. Seharusnya, kepedulian
Kasatpol PP Sofyan itu bisa diberikan kepada pedagang yang sudah memohon dan
menangis untuk tidak dilakukan penggusuran.
“Pedagang
Warkop meminta tempo beberapa hari untuk mengosongkan sendiri, namun kawan-kawan
lihat di lapangan, tetap digusur dan selalu beralasan perintah pimpinan,”
terang Boydo yang berharap Satpol PP tidak pilih kasih. Kalau salah ya
salah,jangan pula sebagian digusur, sebagian lagi dibiarkan,tandas
Boydo,Selasa(6/7)
Pada
kesempatan itu, kembali Boydo kembali meminta Kasatpol PP Kota Medan melakukan
pembersihan para pedagang yang berjualan di seputaran Jalan Juanda Medan.
Menurut Boydo setiap malam, ada banyak cafe remang-remang yang telah membuat
banyak warga setempat resah dan merusak pemandangan pengguna jalan yang
melintas di Jalan Juanda Baru tersebut.
“Kita minta
juga agar Kasatpol PP Kota Medan segera melakukan penertiban terhadap kafe-kafe
yang ada berdiri pada malam hari di Jalan Juanda Baru,” tukas Bendahara partai
PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Sebagaimana
diketahui, proses eksekusi pengambilalihan asset gedung Warenhuis salah satu
gedung bersejarah peninggalan kolonial Belanda yang juga milik Pemerintah Kota
Medan, akhirya di undur tiga hari.
Diundurnya
proses pengosongan gedung yang masuk bangunan tua bersejarah [Haritage]
tersebut, tiba-tiba saja M Sofyan kepada puluhan personal Pol PP untuk mundur
dari lokasi. Memberi waktu tiga hari ke depan.
Pengunduran
waktu tiga hari pengosongan gedung tua bekas peninggalan Belanda tersebut
dikarenakan ada permohonan dari pihak perwakilan masyarakat yang selama ini
menjaga dan menempati gedung Warenhuis. (Rd)