Notification

×

Iklan

Iklan




Boydo Panjaitan Sesalkan Sikap Kasatpol PP Soal Pengunduran ‘Eksekusi’ Eks Gedung Warenhuis

07 Agustus 2019



Medan,DP News
Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan,SH sesalkan sikap Kasatpol PP Medan M Sofyan yang mengundur ‘eksekusi’ eks  gedung Warenhuis Jalan AHmad Yani 7 Medan sehingga terkesan  pilih kasih.
Menurutnya, pengosongan gedung Warenhuis bisa diundur tiga hari. Seharusnya, kepedulian Kasatpol PP Sofyan itu bisa diberikan kepada pedagang yang sudah memohon dan menangis untuk tidak dilakukan penggusuran.
“Pedagang Warkop meminta tempo beberapa hari untuk mengosongkan sendiri, namun kawan-kawan lihat di lapangan, tetap digusur dan selalu beralasan perintah pimpinan,” terang Boydo yang berharap Satpol PP tidak pilih kasih. Kalau salah ya salah,jangan pula sebagian digusur, sebagian lagi dibiarkan,tandas Boydo,Selasa(6/7)
Pada kesempatan itu, kembali Boydo kembali meminta Kasatpol PP Kota Medan melakukan pembersihan para pedagang yang berjualan di seputaran Jalan Juanda Medan. Menurut Boydo setiap malam, ada banyak cafe remang-remang yang telah membuat banyak warga setempat resah dan merusak pemandangan pengguna jalan yang melintas di Jalan Juanda Baru tersebut.
“Kita minta juga agar Kasatpol PP Kota Medan segera melakukan penertiban terhadap kafe-kafe yang ada berdiri pada malam hari di Jalan Juanda Baru,” tukas Bendahara partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Sebagaimana diketahui, proses eksekusi pengambilalihan asset gedung Warenhuis salah satu gedung bersejarah peninggalan kolonial Belanda yang juga milik Pemerintah Kota Medan, akhirya di undur tiga hari.
Diundurnya proses pengosongan gedung yang masuk bangunan tua bersejarah [Haritage] tersebut, tiba-tiba saja M Sofyan kepada puluhan personal Pol PP untuk mundur dari lokasi. Memberi waktu tiga hari ke depan.
Pengunduran waktu tiga hari pengosongan gedung tua bekas peninggalan Belanda tersebut dikarenakan ada permohonan dari pihak perwakilan masyarakat yang selama ini menjaga dan menempati gedung Warenhuis. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |