Medan,DP News
Terkait curahan hati [curhat] Pegawai Harian Lepas [PHL]
berinisial PS (27) warga Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Medan
Marelan. PS diputus kontrak sepihak oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Daerah [BPPRD] Kota Medan, setelah bekerja sejah tahun 2013.
Mengenai kebijakan Kepala
BPPRD Medan Suherman yang dianggap kontroversial oleh Kepala BPPRD Medan
Suherman ini, DPRD Medan merekomendasikan kewajiban BPPRD mempekerjakan kembali
para PHL yang diputus kontrak tersebut.
“Rekomendasi DPRD Medan ini, wajib dipekerjakan kembali semuanya,”
ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah kepada wartawan. Pemutusan
kontrak PHL yang telah bekerja tahunan itu, ditentang legislatif yang
membidangi tenaga kerja. Bahrumsyah meminta Walikota Medan turun tangan
meninjau kembali kemampuan mantan Kadis Kebudayaan Medan ini,Rabu(5/)
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Surianto SH menyebut,
sebaiknya Suherman mampu menjadi contoh baik dalam menerapkan UU No.13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan. Bukan malah menjadi pelanggar aturan yang dibuat
oleh Eksekutif dan Legislatif itu.
Diketahui PS [27] bertugas di Badan BPPRD memiliki wilayah kerja,
Medan Belawan, Medan Marelan dan Belawan Labuhan. Sudah menyampaikan pengaduan
lisan ke BKD, SDM Medan dan Sekda Medan.
“Kami diarahkan untuk menghubungi Kaban Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Kota Medan beberapa bulan lalu,” katanya. Namun, tetap tak ada
hasilnya. Informasi diperoleh, banyak kinerja PHL yang parah bahkan kondisi
fisik dan kesehatannya tak memungkin bekerja, namun tetap dipekerjakan.(Rd)