Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi Demokrat Pertanyakan Dana Hibah Rp255 M,FPKS Usulkan Guru Honor Masuk Program PBI

07 Agustus 2019

Medan,DP News
Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan mempertanyakan pertambahan Rp69 miliar lebih untuk belanja hibah, sehinga totalnya menjadi Rp225 miliar pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Medan tahun anggaran 2019.
“Kebutuhan mendesak seperti apa yang dimaksud dalam belanja hibah ini. Berdasarkan catatan kami, tahun anggaran 2018 belanja hibah hanya sebesar Rp43 miliar lebih, itupun realisasinya tidak habis,” sebut jurubicara FPD, Parlaungan Simangunsong, ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi atas nota pengantar Walikota terhadap P-APBD Kota Medan 2019 pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (7/8).
Parlaungan juga mempertanyakan sebesar Rp69 miliar lebih untuk belanja pegawai pada kelompok belanja tidak langsung. “Kenapa keduanya disebutkan kebutuhan yang mendesak,” tanyanya.
Sebelumnya, Walikota Medan dalam nota pengantarnya terhadap keuangan Kota Medan TA 2019 menyebutkan salah satu kebutuhan mendesak pertambahan belanja daerah dalam P-APBD TA 2019 terdapat dalam kelompok belanja tidak langsung.
Diperlukan pada belanja pegawai, pertambahan Rp69 miliar lebih, belanja hibah bertambah Rp255 miliar lebih, belanja bantuan sosial bertambah Rp5 miliar lebih.
“Pertanyaan kami, apa yang menjadi dasar peralihan alokasi anggaran ini,” tanya Sekretaris FPD ini.
Sementara itu,Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPPKS) DPRD Kota Medan mengusulkan agar para guru honor dan keluarganya wajib masuk Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Usulan ini disampaikan jurubicara FPKS, Rajudin Sagala, ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi atas nota pengantar Walikota terhadap RP-APBD Kota Medan 2019 dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan.
Alasan pengusulan ini, sebut Rajudin, diantaranya jumlah honor yang diterima para guru honor sangat sedikit dibandingkan dengan beban kerja dan tanggungjawabnya sebagai guru serta pembayaran honor tidak setiap bulan, melainkan setiap enam bulan sekali.
“Dengan pendapatan yang sangat minim itu, kami (FPKS) meyakini mereka tidak mampu untuk membayar iuran BPJS kelas 3 secara mandiri untuk keluarganya. Jadi, sudah sewajarnya iuran BPJS PBI mereka ditanggung oleh APBD Kota Medan,” katanya.
Tidak hanya itu, FPKS juga menyoroti kenaikan yang signifikan belanja bantuan hibah sebesar Rp225, 32 miliar menjadi Rp300,32 miliar lebih.
“Sesuai dengan hasil pembahasan KUA-PPAS, anggaran ini dipergunakan untuk membayar gaji guru honor yang sudah tidak bisa lagi di poskan melalui Dinas Pendidikan,” katanya.(RD)




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |