Medan,DP News
Fraksi Partai
Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan mempertanyakan pertambahan Rp69 miliar lebih
untuk belanja hibah, sehinga totalnya menjadi Rp225 miliar pada Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Medan tahun anggaran 2019.
“Kebutuhan
mendesak seperti apa yang dimaksud dalam belanja hibah ini. Berdasarkan catatan
kami, tahun anggaran 2018 belanja hibah hanya sebesar Rp43 miliar lebih, itupun
realisasinya tidak habis,” sebut jurubicara FPD, Parlaungan Simangunsong,
ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi atas nota pengantar Walikota
terhadap P-APBD Kota Medan 2019 pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu
(7/8).
Parlaungan juga
mempertanyakan sebesar Rp69 miliar lebih untuk belanja pegawai pada kelompok
belanja tidak langsung. “Kenapa keduanya disebutkan kebutuhan yang mendesak,”
tanyanya.
Sebelumnya,
Walikota Medan dalam nota pengantarnya terhadap keuangan Kota Medan TA 2019
menyebutkan salah satu kebutuhan mendesak pertambahan belanja daerah dalam
P-APBD TA 2019 terdapat dalam kelompok belanja tidak langsung.
Diperlukan pada
belanja pegawai, pertambahan Rp69 miliar lebih, belanja hibah bertambah Rp255
miliar lebih, belanja bantuan sosial bertambah Rp5 miliar lebih.
“Pertanyaan kami,
apa yang menjadi dasar peralihan alokasi anggaran ini,” tanya Sekretaris FPD
ini.
Sementara
itu,Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPPKS) DPRD Kota Medan mengusulkan agar
para guru honor dan keluarganya wajib masuk Program BPJS Kesehatan Penerima
Bantuan Iuran (PBI).
Usulan ini
disampaikan jurubicara FPKS, Rajudin Sagala, ketika menyampaikan pemandangan
umum fraksi atas nota pengantar Walikota terhadap RP-APBD Kota Medan 2019 dalam
sidang paripurna DPRD Kota Medan.
Alasan pengusulan
ini, sebut Rajudin, diantaranya jumlah honor yang diterima para guru honor
sangat sedikit dibandingkan dengan beban kerja dan tanggungjawabnya sebagai
guru serta pembayaran honor tidak setiap bulan, melainkan setiap enam bulan
sekali.
“Dengan
pendapatan yang sangat minim itu, kami (FPKS) meyakini mereka tidak mampu untuk
membayar iuran BPJS kelas 3 secara mandiri untuk keluarganya. Jadi, sudah
sewajarnya iuran BPJS PBI mereka ditanggung oleh APBD Kota Medan,” katanya.
Tidak hanya itu,
FPKS juga menyoroti kenaikan yang signifikan belanja bantuan hibah sebesar
Rp225, 32 miliar menjadi Rp300,32 miliar lebih.
“Sesuai dengan
hasil pembahasan KUA-PPAS, anggaran ini dipergunakan untuk membayar gaji guru
honor yang sudah tidak bisa lagi di poskan melalui Dinas Pendidikan,”
katanya.(RD)