Dirjen Bea
Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi SE.LL.M didampingi JKDM Dato"
Seri Paddy saat menunjukan hasil tangkapan kerja sama Direja Malaysia
menujukan berupa Rokok "LUKMAN" Ilegal yang diseludupkan ke Negara
Tetangga Singapur.(Foto: Indralis)
Batam,DP
News
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus
Kepri berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang
ilegal, Jumat (9/8) mengambil tempat di Pelabuhan Bintang 99 Sungai Jodoh Kecamatan
Batuampar.
Hal ini disampaikan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan, Heru
Pambudi. Komitmen tersebut diimplementasikan dalam bentuk sinergi operasi
bersama antara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Kantor
Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau guna mendapatkan hasil yang maksimal.
“Banyaknya
peyelundupan barang-barang ilegal KPU BC Batam dan Kanwil DJBC khusus Kepri
berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang
ilegal,” ucap Heru.
Selama tahun
2019 KPU BC Batam dan Kanwil DJBC khusus Kepri berhasil mengamankan
20.184.498 batang rokok dengan potensi kerugian negara yang berhasil
diselamatkan sejumlah Rp 7.468.264.260.
“Hasil
penindakan rokok ilegal oleh KPU BC Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepri
Sejumlah 20.184.498 batang dengan estimasi nilai barang Rp
14.431.916.070dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan
sejumlah Rp 7.468.264.260,”ucapnya kembali.
Penindakan
terhadap rokok ilegal dilakukan tidak hanya oleh patroli laut akan tetapi
juga operasi pasar dan operasi Gempur, diantaranya di Bandara Hang Nadim,
Kantor Pos Lalu Bea Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Bintang 99,
Pelabuhan Batu Ampar, dan toko-toko di wilayah Batam dan Kepri.
Heru Pambudi
juga menambahkan tentang kewajiban pengguna Automatic Identification System
(AIS) kepada seluruh kapal di perairan Indonesia untuk bisa melakukan
penangkapan terhadap kapal-kapal yang membawa barang-barang ilegal.
“Mengingat
banyaknya kapal penyelundup yang tidak mengaktifkan AIS di perairan
Indonesia, maka DJBC bekerja sama dengan Ditjend Perhubungan memberlakukan
kewajiban AIS bagi seluruh kapal sesuai dengan PM-7 Tahun 2019 tanggal 20
Februari 2019, dan mulai berlaku efektif tanggal 20 Agustus 2019,”tutupnya (IN)
|
|
Mulai 20 Agustus,Seluruh Kapal Perairan Indonesia Wajib Aktifkan AIS Tangkal Penyeludupan
DP News
10 Agustus 2019
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |