Foto: Temu pers pihak PLN dengan wartawan yang dihaadiri Samsul Manajer
Humas PLN, Deni Sekretaris Perusahaan PLN, Ali Sembiring Manajer Infra Multi
Media dan Servis , Deria staf PLN
(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Bright PLN Batam menegaskan masih akan terus memutus instalasi televissi kabel,
sampai perusahaan tersebut memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerjasama kedua
belah pihak. Ha itu disampaikan Vice
Presiden Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri, saat gelar jumpa pers
di ruang Humas PLN Batam, Batam Centre.
“Ya, sampai mereka (Perusahaan TV Kabel-red) melakukan sesuai perjanjian
kerjasama,” ucapnya, sebelum menutup jumpa pers, Jum’at, (9/8). Hal ini juga
dibenarkan Wakil GM Infra PLN Batam, Ali Sembiring. Rabu lalu , PLN Batam
memutus instalasi TV kabel BCN dan Barelang Vision (Barvis), akibat kedua
perusahaan TV kabel itu tidak memenuhi kewajibannya membayar pemanfaatan tiang
listrik PLN Batam.
Sementara itu, Wakil GM PLN Batam, Ali Sembiring mengatakan kerjasama
pemanfaatan jaringan kelistrikkan untuk kepentingan telematika memilki dasar
hukum yang diterbitkan langsung Gubernur Kepri. ” Termasuk dalamnya kerjasama
pemanfaatan tiang listrik oleh TV Kabel.” ungkapnya .
Ali Mengatakan, kerjasama dengan perusahaan TV Kabel sudah dua periode
dilaksanakan. ” Semuanya tertuang dalam surat perjanjian kerjasama yang pertama
tahun 2015 dan yang ke dua tahun 2018. ini berlaku sampai tahun 2021 ,”
paparnya
Sementara terkait, beberapa bulan dua perusahaan TV kabel menunggak
pembayaran. Dan beberapa nominal tunggakan. Ali Sembiring, menolak menjawab,
dengan dalih menjaga kerahasian perjanjian kerjasama. Demikian pula , mengenai
jangka waktu penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 hingga surat
pemberitahuan penurunan instalasi TV Kabel. Ali enggan menjawab dengan dalih yang
sama .
” Itu tidak bisa kita sampaikan ini kaitan dengan keberhasilan kerjasama,”
Ungkapnya. Ali Sembiring juga mengklarifikasi, pemberitaan yang mengarah pada
dirinya atas inisial oknum PLN Batam yang menawarkan uang bulanan kepada Akhmad
Rosono, Pembina perusahaan TV Kabel, BCN dan Barvis.
”Saya memang pernah menyampaikan ke Pak Rosono, supaya dibatu menyelesaikan
persoalan instalsi TV Kabel. Tapi saya tidak pernah meyampaikan akan
memberikanuang ke pak Rosano,” Ungkapnya.
PLN Batam menyebutkan ada 11 perusahaan yang bekerjasama dalam pemanfaatan
tiang listrik PLN Batam. Dua diantaranya perusahaan BUMN,TV Kabel dan
perusahaan penyedia layanan internet, dalam jangka waktu ini pihaknya akan
melakukan pemutusan jika tidak dipatuhi peraturan PLN yang sudah diberi surat
pemberitahuan pertama dan dua dan pemberitahuan ke tiga tidak di indahkan pihak
kami akan melakukan tindakan pemutusan.(IN)