Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Medan Soroti Pertambahan Dana Kapitasi Anggaran Dinkes Rp48,4 M

08 Agustus 2019

Medan,DP News
Anggota DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, meminta Pemerintah Kota Medan agar segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD), karena keberadaanya tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada.
“Retribusi yang ditarik menjadi pemasukan bagi Pemko Medan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan,” kata Bahrumsyah kepada wartawan di Medan, Kamis (8/8).
Saat ini, kata Ketua Komisi II ini, ribuan persil HPL milik Pemko Medan hanya dibayar dengan sebatang rokok per harinya.“Bayangkan, masak harga sewa hanya Rp 6 juta dalam 5 tahun. Kalau kita hitung, Rp6 juta dibagi 5 tahun hanya Rp1.200.000 per tahun. Rp1.200.000 per tahun dibagi 12 bulan, hanya Rp100.000 sebulan. Rp100.000 dibagi 30 hari, berarti hanya Rp3.300 perhari. Kan itu cuma harga sebatang rokok,” kata Bahrumsyah mencontohkan.
Nilai sewa yang ditawarkan Pemko Medan kepada pihak penyewa, sebut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini, merupakan harga sangat lama.
Sejumlah kekayaan daerah milik Pemko Medan, sambung Bahrumsyah, rata-rata berada di jalur pusat bisnis Kota Medan, seperti di Jalan Gatot Subroto, Jalan Perdana dan Jalan Bawean.
Posisi harga sewa di jalur-jalur tersebut, tambah Bahrumsyah, sudah melihat kepada prospek bisnis yang menjanjikan dan menguntungkan. “Jadi, perhitungannya sekarang bukan lagi memakai NJOP, tetapi sudah harus mengikuti nilai pasar,” ucapnya.
Karenanya, Bahrumsyah, mendorong sekaligus meminta Pemko Medan agar segera mengajukan revisi Perda Kota Medan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, agar Pemko Medan mendapatkan pemasukan yang lebih bernilai.
“Kalau tidak direvisi, hanya pihak penyewa aset yang menerima keuntungan, sementara Pemko Medan selaku pemilik aset tidak mendapatkan apa-apa,” tandasnya
Di sisi lain,Bahrumsyah menyoroti ketidaklengkapan pengelolan air limbah Puskesmas.Hampir semua Puskesmas rawat inap di Kota Medan sampai saat ini tidak memiliki Ipal untuk pengelolaan limbah BS Medis dari hasil Laboratutium.
“Bagaimana mungkin Puskesmas dijadikan sebagai sarana promotif dan preventif kesehatan masyarakat, namun pada kenyataanya puskesmas memberikan kontribusi pada rusaknya lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar puskesmas,” kata HT Bahrumsyah.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional [PAN] dalam menyampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
Selain itu PAN merekomendasikan kepada Pemko Medan agar melakukan evaluasi kerja sama dalam pengadaan Tapping Box yang selama ini hanya dengan Bank Sumut saja. Sudah saatnya Pemko Medan melibatkan bank-bank penerintah lainya dalam pemasangan Tapping Box,untuk pencapai target PAD di sektor pajak daerah.
Bahrumsyah mengungkap itu di ruang sidang paripurna DPRD Medan yang dibuka Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli, Rabu (6/8).
Menurutnya ketidakserusan Pemko Medan dalam peningkatan PAD tersebut disinyalir masih adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum nakal di lapangan dengan cara bermain mata dengan para wajib pajak.
Dalam hal ini Fraksi PAN menilai Pemko Medan belum serius melakukan perencanaan target pebdapatan retribusi, sehigga pada PAPBD ini target retribusi IMB berkurang 53 persen, dimana target yang direncanajan sebesar 147,7 miliar, mengalami pengurangan sebesar  Rp 78,9 miliar lebih menjadi  Rp 68,7 miliar.
Pengurangan ini menurut Fraksi PAN diakibatkan oleh 2 wajib pajak yang belum punya kepastian menjadi sumber PAD yakni Center Point dan Podomoro. Selain itu juga menjamurnya bangunan di sudut kota tidak memiliki IMB, hal ini Pemko Medan melakukan pembiaran tanpa ada tindakan apapun dari petugas yang berwenang.
“Ini sangat berdampak berkurangnya PAD di kota Medan,”ungkapnya.
Selain itu juga Fraksi PAN juga menyoroti biaya langsung di Dinas Kesehatan bertambah  Rp 48,4 miliar yang bersumber dari dana kapitasi. Penambahan tersebut untuk peningkatan pelayanan puskesmas di kota Medan.
Dalam hal ini Fraksi PAN meminta Pemko medan untuk mengubah peraturan walikota terkait dengan penetapan dana kapitalisasi , dimana biaya operasional hanya 5 sebaiknya dinaikkan menjadi 10 persen persen,karena kebutuhan puskesmas sangat besar untuk biaya operasionalnya.
Dan Fraksi PAN membeberkan hampir semua Puskesmas rawat inap di Kota Medan sampai saat ini tidak memiliki Ipal untuk pengelolaan limbah Medis dari hasil Laboratutium. Padahal ucap Bahrum limbah ini sangat berbahaya bagi lingkungan hidup masyarakat di sekitar Puskesamas.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |