Notification

×

Iklan

Iklan




KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek Dinas PUPR

03 September 2019


Jakarta,DP News

KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu ada dua tersangka lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi ROF (Robi Okta Fahlefi), swasta. Dan sebagai penerima AYN (Ahmad Yani), Bupati Kabupaten Muara Enim dan EM (Elfin Muhtar) Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (3/9).


Robi dan Elfin ditangkap KPK setelah terjadi penyerahan uang. Robi menyerahkan uang sejumlah USD 35.000 kepada Elfin yang ditujukan kepada Ahmad Yani.

Berikut kronologi OTT Bupati Muara Enim:

Senin, 2 September 2019

KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen fee 10% dari proyek yang didapatkan oleh Robi kepada Bupati Ahmad Yani melalui Elfin Muhtar

Pukul 15.30 WIB
Tim KPK melihat Robi bersama stafnya bertemu Elfin yang juga didampingi stafnya duduk bersama di sebuah restoran mi ayam di Palembang.

Pukul 15.40 WIB
KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari ROF kepada EM di tempat tersebut.

Pukul 17.00 WIB
Tim KPK mengamankan Elfin dan Robi beserta staf masing-masing. Uang sejumlah USD 35.000 turut diamankan.

Pukul 17.00 WIB
Secara paralel, tim KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani di kantornya di Muara Enim. Sejumlah dokumen ikut diamankan.

Pukul 20.00 WIB
Tim KPK membawa Robi dan Elfin ke Jakarta

Selasa 3 September 2019

Pukul 07.00 WIB

KPK membawa Bupati Ahmad Yani ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal

Pukul 22.40 WIB
KPK mengumumkan Ahmad Yani, Elfin, dan Robi sebagai tersangka.

Yani dan Elfin selaku penerima suap dijerat dengan pasal yang Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
(Rd)









| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |