Batam,DP News
Kelakuan oknum
guru SD swasta di Batam, Su alias Mul sangat memalukan dan tidak teruji karena
tega mencabuli murid sekolah dasar.Guru olahraga ini sebelumnya dipecat pihak
sekolah, karena dilaporkan para murid melakukan tindakan tidak senonoh saat ia
melakukan kegiatan hipnoterapi.
Para siswi pun
mengaku dipegangi di bagian-bagian vital. Usai dipecat pihak sekolah di Batam,
ia sempat hengkang ke Kabupaten Karimun. Mul akhirnya dijemput polisi, dan
dibawa ke Batam sebagai tersangka.
Polisi
mengamankan barang bukti sebuah flashdisk yang berisi film dewasa dan satu buah
kalung Hipnoterapi.Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo
mengatakan pelaku kerap menonton film dewasa. “Flashdisk berisi film dewasa,
milik pelaku,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta
Barelang, Senin (9/9).
Dari
pengakuannya, kalung yang berhasil diamankan tersebut dipakai pada saat sesi
hipnoterapi.
Dalam sesi tersebut, mata para murid dalam keadaan tertutup.Pada
sesi ini, pelaku menjanjikan untuk membangkitkan energi positif kepada para
muridnya
.“Sehingga dalam
kesempatan itu, pelaku kemudian menyentuh bagian-bagian tubuh korban,”
jelasnya.
Sesi hipnoterapi
ini dilakukan pada saat di luar jam pelajaran. Pihak sekolah juga sudah
membantah bahwa sesi hipnoterapi tidak masuk dalam proses pembelajaran di sekolah.
Selain kalung dan
flashdisk, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik tiga
orang korban.
Sampai sejauh
ini,Prasetyo menyebutkan baru ada tiga orang korban. Berdasarkan laporan yang
diterima pihaknya. “Para korban ini rentan usianya dari umur 9-10 tahun,”
katanya.
Pada kesempatan
tersebut, Kapolres sempat bertanya kepada pelaku. Mengenai alasannya melakukan
perbuatan cabut tersebut. Dan pelaku menjawab bahwa ia khilaf.
“Tidak ada maksud
saya kesana pak, saya khilaf,” ujar pelaku.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat
UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat 2. Ancaman
hukuman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (IN)