Medan,DP News
Sebanyak 50
anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 diminta mengembalikan barang
inventaris berupa Laptop dan PIN dewan berbahan emas seberat 10 gram. Hal ini
sesuai surat edaran Sekretariat DPRD Kota Medan tertanggal 18 Agustus 2019 yang
ditujukan ke seluruh anggota DPRD Kota Medan yang masa jabatannya berakhir 13
September 2019.
Sekretaris DPRD
Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor
18 Tahun 2017 menyebut, salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota
DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun.
Kemudian dalam
peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada tujuh unsur belanja modal yang
dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap. Dimana salah satu
kriterianya adalah nilai rupiah pembelian barang itu memenuhi batasan minimal
kapitalisasi aset tetap, yakni tidak lebih dari Rp500.000.
“PIN emas wajib
dikembalikan jika harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal
kapitalisasi aset tetap,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/9) di ruang
kerjanya.
Sampai saat ini,
menurut Azis, belum ada satu anggota DPRD Medan yang mengembalikan aset-aset
tersebut ke Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Medan. Padahal nantinya
aset akan menjadi bahan laporan lanjutan inventarisasi aset ke BPK RI
Perwakilan Sumatera Utara.
“Surat pemberitahuan
pengembalian barang milik daerah ini sudah kami edarkan dan paling lambat
tanggal 13 September 2019 sudah seluruhnya menyerahkan ke bagian
perlengkapan,”ucapnya.(Rd)