Medan,DP News
Dari 12 program
pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Tahun 2019, Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan baru menyelesaikan tiga Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018,
Perubahan APBD 2018 dan Ranperda Perubahan APBD 2019.
Sedangkan sisa
program pembentukan Perda Kota Medan di tahun 2019 belum ada dilakukan
pembahasan dari Ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda tentang perubatan atas
Perda Kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah 2011-2031,
Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang
pinjaman daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Sedangkan
Ranperda usulan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang pembatasan penggunaan
kantong plastik dan streofoam, Ranperda tentang larangan minuman beralkohol,
Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol, Ranperda tentang sistem
pendidikan Kota Medan dan Ranperda tentang pengelolaan aset daerah.
Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Rajudin Sagala, mengatakan
Ranperda usulan dari eksekutif belum memenuhi syarat dan belum ada kajian
naskah akademik (NA).
“Saat mau
dibahas, tim dari Pemko tidak datang, padahal mereka yang mengajukan. Rata-rata
usulan dari eksekutid itu belum ada NA nya,” kata Rajudin kepada wartawan di
Medan, Senin (9/9).
Kondisi ini,
lanjutnya, DPRD Medan belum bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk
membahasnya. Padahal banyak Ranperda yang belum dibahas itu sangat penting
seperti Ranperda yang diusulkan eksekutif yakni rencana perubahan atas Perda
Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 –
2031.
“Banyak bangunan
liar tidak punya IMB. Pembangunan di Medan ini semraut, harusnya tidak layak
dibangun tapi dibangun rumah. Tidak jelas aturannya. Jadi Perda ini sangat
prioritas dan kita minta Pemko segera mengirimkan NA nya untuk dibahas kemudian
diparipurnakan,” imbuh Rajudin.
Menurutnya, Perda
merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat
kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk
meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tapi kita juga
kecewa banyak Perda yang sudah dilahirkan, namun Pemko Medan tidak melanjutkannya
dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya. Bahkan ada Perda yang
diterbitkan dari tahun 2013 sapai sekarang tidak ada Perwal nya,” kata Rajudin.
Padahal, Perwal
sangat diperlukan sebagai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis)
nya, agar Perda dapat berjalan efektif. Bahkan sangat disayangkan lagi, kata
politisi PKS ini, kalau pun ada Perwal yang dikeluarkan Pemko Medan, sering
kali DPRD Medan tidak menerima salinan Perwal dari setiap Perda yang disahkan
dan sudah diterapkan.(Rd)