Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos sangat menyayangkan belum ditindaklanjutinya hasil keputusan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP, DPKPPR dan DPMTSP Kota Medan mengenai bangunan yang bermasalah berdiri tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan ataupun izin menyimpang atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Ini sangat kami sayangkan sekali, karena lurah dan camat juga sudah menyurati pemilik bangunan, termasuk juga dinas TRTB (DPKPPR) kota Medan. Diketahui saat ini surat juga sudah sampai di Satpol PP Kota Medan yakni surat penindakan keempat," kata Antonius,Sabtu (19/9)
Wakil Rakyat dari Dapil 1 Kota Medan ini bertanya-tanya, ada apa gerangan, sehingga seolah perangkat Pemko Medan enggan atau diduga penuh pertimbangan saat akan melaksanakan penindakan.
Lurah dan camat sudah memberikan peringatan, bangunan di Jalan Karya diketahui telah membuka lowongan kerja,sementara bangunan tersebut masih bermasalah pada perizinannya.
"Bangunan di Jalan Karya, Jalan Danau Limboto, Apartemen Jati Junction, Jalan Ringroad (penutupan parit) dan Jalan Gatot Subroto dan lokasi lain di kota Medan, kenapa Satpol PP Kota Medan terkesan memperlambat eksekusi atau penindakan, apakah ada titipan dari sponsor agar mengulur waktu apalagi saat ini akan ada pesta demokrasi?," tanya Antonius heran.
Wakil Ketua Fraksi NasDem ini, juga sesalkan bangunan supermarket yang ada di Jalan Karya dimana, sudah berulangkali disurati, baik Lurah, Camat, TRTB, namun tidak ada tiga Ndak lanjutnya.
"Padahal kita ketahui, saat ini bangunan supermarket di Jalan Karya tersebut sudah membuka lowongan kerja. Bagaimana bisa izin masih bermasalah , tapi pembangunan tetap berjalan dan akan diresmikan pula lagi, apakah ini tidak aneh, Plt.Walikota Medan perlu mengetahui ini dan ambil tindakan tegas,"ucap nya.
Jangan nanti, sambung Antonius, alasan akan adanya pesta demokrasi (Pilkada) Kota Medan menjadi momen untuk memperlambat penindakan bangunan bermasalah yang sudah masuk daftar penindakan.
"Plt.Walikota Medan, selama masih menjabat, harus mampu menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran perizinan yang diketahui merugikan PAD Kota Medan dari sektor perizinan IMB, agar pembangunan di kota Medan dapat terus terlaksana sesuai aturan yang ada,"pungkasnya.
Untuk itu, politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini meminta agar aturan segera dijalankan, sehingga dapat dijadikan contoh bagi para pemimpin ke depan. (Rd)