Samosir,DP
News
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir telah selesai memverifikasi tiga berkas
pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir
yang maju di Pilkada Samosir 2020.
Hasilnya,
KPU Samosir menyatakan berkas ketiga bakal paslon yakni Rapidin Simbolon-Juang
Sinaga (Rap ber Juang), Vandiko T Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) dan
Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga (Marguna) belum memenuhi syarat.
Hal ini
disampaikan Ketua KPU Samosir Ika Rolina ,pada saat membacakan berita acara
pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan calon kepada
bakal calon dan partai politik atau gabungan partai politik pemilihan bupati
dan wakil bupati Samosir 2020 di Hotel
Rogate Nainggolan, Senin (14/9).
"Hari
ini kita menyerahkan hasil verifikasi persyaratan calon. Hari ini ada tiga
berkas bakal pasangan calon yang telah kita verifikasi berkasnya. Kita
sampaikan ini ketiganya belum memenuhi syarat," ujarnya.
"Penyerahan
berkas perbaikan selama dua hari sampai,Rabu (16/9) dan setiap hari kerja di kantor
KPU ataupun melalui website KPU," ujar Ika.
Tampak
hadir Ketua DPC PDI Samosir Sorta E Siahaan, Ketua Nasdem DPD Samosir Sarhohel
Tamba,DPC PKB Samosir Nasib Simbolon diwakili Mangapar Limbong jug Partai Golkar,Partai Hanura,Partai Demokrat dan Partai Gerindra serta
Balon Bupati Vandiko Timoteus Gultom - Wakil Martua Sitanggang, Balon Bupati
Samosir Rapidin Simbolon yang diwakili Balon Wakil Bupati Ir.Juang Sinaga yang diusung PDIP.Sedang dari Bapaslon Marguna diwakili Oloan Simbolon
Dari Komisioner Bawaslu Anggiat Sinaga, Robintang Naibaho dan Anggota KPU Robinsar Junaedi Barus, Monang Sinaga,Barita Malau serta Gomgom Situmorang.( ML-r)
Dari Komisioner Bawaslu Anggiat Sinaga, Robintang Naibaho dan Anggota KPU Robinsar Junaedi Barus, Monang Sinaga,Barita Malau serta Gomgom Situmorang.( ML-r)