Notification

×

Iklan

Iklan




Afif Abdillah Imbau Unjuk Rasa Buruh Terkait UU Omnibus Law Ciptaker Patuhi Aturan dan Prokes...

07 Oktober 2020

 


Medan,DP News

Menyampaikan pendapat bisa dilakukan dengan berbagai cara.Sah-sah saja dengan cara unjuk rasa sebgaimana dilakukan berbagai elemen masyarakat yang tidak sepakat atau keberatan dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI kemarin. Masyarakat yang menyuarakan aspirasi merupakan bentuk dari demokrasi.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan,Afif Abdillah menanggapi unjuk rasa para buruh Medan daan elemen masyarakat lainnya menyusul disahkannya  Undang-undang [UU] Omnibus Law RUU Cipta ,Rabu[7/10].

Meski demkian, ungkap Afif yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, meminta agar semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Tidak anarkis dan menaati aturan-aturan yang berlaku lainnya.

“Untuk demonstrasi hal ini adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang dan peraturan yang ada. Kita harapkan dalam demonstrasi yang dilakukan, tetap menjaga protokol kesehatan dan mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya, Selasa.

Afif mengaku Fraksi Nasdem, adalah satu diantara tujuh fraksi yang setuju disahkannya RUU tersebut menjadi UU, namun dengan beberapa catatan, satu di antaranya yakni klaster ketenagakerjaan.

Dari fraksi kita kemarin memang setuju dengan catatan kluster tenaga kerja ditarik atau dipisah dari pembahasan omnibuslaw sampai ditemukan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dalam ketenagakerjaan ini,” ucapnya.                                                                                                        Menurut anggota Komisi 2 tersebut, tidak semua UU Cipta Kerja tersebut merugikan buruh dan menguntungkan pengusaha. Meski demikian kata Afif apa yang diresahkan oleh para buruh harusnya dapat difasilitasi oleh pemerintah.

“Ada beberapa, tapi kan tidak semuanya juga menguntungkan pengusaha ataupun merugikan buruh. Di UU Cipta Kerja ada juga yang menguntungkan buruh.Tapi, kan di sisi lain kita mau, bisa difasilitasi apa yang menjadi permintaan para buruh itu,” tukasnya.

Selanjutnya kata Afif Abdillah, UU Cipta Kerja tersebut akan dibuat secara detail oleh Kementerian ketenagakerjaan. “Nantikan dibuat secara detailnya lagi di kementerian ketenagakerjaan untuk beberapa poin yang dapat menguntungkan para buruh,” tuturnya.(Rd)








| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |