Notification

×

Iklan

Iklan




Gara-Gara Dampingi Evi Novida Ginting Gugat SK Presiden: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman....

, 13 Januari 2021

Jakarta,DP News

Komisi Pemilihan Umum kembali diterpa masalah pemberhentian dan kali ini menimpa Ketuanya Arief Budiman.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1).

Dikutip dari CNN Indonesia,DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Saat itu Evi menggugat keputusannya yang diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Pengadu, Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Sebelumnya, terjadi polemik di antara para penyelenggara pemilu. DKPP sempat memutus pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.

Putusan DKPP itu pun dijalankan Presiden RI. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan Evi. Namun surat itu dibawa Evi ke PTUN Jakarta.

Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi. Ia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.

Tidak Pernah Langgar Kode Etik

Sementara itu Arief Budiman angkat bicara terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Arief diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran etik dengan mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggungat pemberhetiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu," kata Arief kepada pada wartawan. 

Dikutip dari kompas.com,Arief juga mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan DKPP. Ia pun akan menunggu dan akan mempelajari putusan jika saliannya sudah diterima.

"Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," ujar dia.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.(CNNIndonesia/kompas.com)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |