Medan,DP News
Pemko Medan berlakukan pembatasan jam operasional berkaitan degan masih meningkatnya pandemi Covid-19 sekaligus menyahuti Instruksi Mendagri.
Pembatasan jam operasional itu,mulai 14 -31 Januari mendatang yang ditandatangi Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution,MSi.
Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane yang dikonfirmasi,Sabtu(16/1) mengatakan sudah berlaku sejak 14 Januari sebagaimana tertuang dalam poin e surat Walikota Medan Nomor 440/0404 tertanggal 15 Januari tersebut.
Dalam surat edaran itu ditetapkan untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 21.OO WIB juga panti pijat,spa.
Sedang rumah makan,restauran dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB juga karaoke,klub malam sampai pukul 22.00 WIB. (Rd).