Notification

×

Iklan

Iklan




SE Walikota Medan Batas Operasional Tidak Digubris...???,Agus Suriono: Dikoordinasikan Dengan Satpol PP...

17 Januari 2021

Medan,DP News

Surat Edaran Walikota Medan tentang pembatasan operasional usaha pariwisata,dan ekonomi kreatif agaknya tidak digubris pengusaha sebab hingga tengah malam usaha kuliner masih terus beroperasi bahkan ada yang menampilkan penyanyi diiringi musik.

Batasan waktu pukul 22.00 WIB tidak dipatuhi seperti pengamatan di sepanjang Jalan Pasar  Baru Padang Bulan dan Jalan Dr Mansyur juga kawasan lainnya seperti Ringroad,Sabtu(16/1).

Pengunjung pun semakin malam semakin ramai dan kenderaan yang parkir pun masih ramai membuat arus lalu lintas  agak macet.

Saat melintas sekitar pukul 23.00 WIB,suasana masih ramai padahal batas operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Sejauh itu,belum terlihat Tim Pemko Medan melakukan pengawasan terhadap batasan operasional  di lapangan.

Koordinasi

Sementara Kadis Pariwisata Medan Agus Suriono yang ditanyai DP News tentang tindakan Tim Pemko Medan, mengatakan masih akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan tim ke lapangan.

"Kita sdh berkoordinasi dgn Satpol PP agar menurunkan tim bersama pariwisata",kata Agus Suriono melalui WhatsApp,Minggu sore.

Sebagaimana diberitakan,Pemko Medan berlakukan pembatasan jam operasional berkaitan degan masih meningkatnya pandemi Covid-19 sekaligus menyahuti Instruksi Mendagri.

Pembatasan jam operasional itu,mulai 14 -31 Januari mendatang yang ditandatangi Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution,MSi.

Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane yang dikonfirmasi,Sabtu(16/1) mengatakan sudah berlaku sejak 14 Januari sebagaimana tertuang dalam poin e surat Walikota Medan  Nomor 440/0404 tertanggal 15 Januari tersebut.

Dalam surat edaran itu ditetapkan untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 21.OO WIB juga panti pijat dan spa.

Sedang rumah makan,restauran dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB juga karaoke.(rd).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |