Medan,DP News
Komisi II DPRD Medan minta Pemko Medan segera proses
percepatan pencairan dana jasa pelayanan masyarakat seperti guru mengaji dan
pengurus tenpat ibadah. Dinsos diminta supaya membuat surat edaran petunjuk
teknis (juknis) percepatan pendistribusian.Unttuk ittu,Dinsos, Camat dan Lurah
diharapkan segera berkolaborasi jemput bola ke tengah masyarakat soal data
valid penerima bantuan guru magrib mengaji dan pengurus gereja serta 15 kriteria
penerima bantuan lainnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan
Sudari ST saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD
Medan, Senin (24/5).RDP dipimpin Sudari didampingi Sekretaris Komisi Dhiyaul
Hayati, anggota Komisi Modesta Marpaung, Haris Kelana dan Wong Cun Sen.
Sedangkan pihak Pemko dihadiri Kapala Dinsos Kota Medan Endar Sutan Lubis,
Bagian sosial dan pendidikan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Pemko Medan Syahrial.
Dikatakan Sudari, adapun Komisi II DPRD Medan
menggelar RDP guna menyahuti keluhan warga khususnya guru magrib mengaji karena
keterlambatan menerima dana jasa (honor) dari Pemko Medan yang bersumber dari
APBD Pemko Medan. “Hingga saat ini (Mei 2021) tanda tanda pencairan belum ada.
Bahkan, ada yang mengadu jika tahun lalu menerima namun saat ini namanya tidak
tercantum lagi. Ini yang kita pertanyakan,” sebut Sudari.
Dikatakan Sudari, Dianya tidak setuju bila dilakukan
pengurangan penerima dari tahun 2021 lalu. Pada hal kata Sudari, DPRD Medan
mengusulkan penambahan jumlah penerima dengan harapan seluruh ke 17 kriteria
itu dipastikan tercover keseluruhan.Harapan kita jangan sampai ada penerima
yang tereliminasi. Jika tahun lalu mendapat bantuan sekarang jangan dihapus
kalau sesuai ketentuan. Sepanjang syarat lengkap dan masih memungkinkan
diperbaiki supaya tetap diakomodir saja,” harap Sudari seraya menyebut supaya
mempermudah birokrasi sehingga tidak ada pengurangan sepanjang syarat lengkap.
Sementara itu sekretaris Komisi Dhiyaul Hayati
mendorong Dinsos supaya membuat surat edaran terkait ketentuan sekaligus
sosialisasi. Sehingga masyarakat dapat mudah memahami. Begitu juga masalah
berkas yang diserahkan warga supaya diterima saja kendati tetap dilakukan
verifikasi secara transparan dan pastikan tidak akan fiktif.
Dalam ketentuan untuk mendapatkan dan setelah ada
pencairan dipastikan tidak terjadi pungli. Dinsos Medan supaya
mensosialisasikan kapan limit penyerahan berkas dan jadwal pencairan.Dinsos
kiranya dapat melakukan percepatan pencairan bagi yang sudah memenuhi ketentuan.
Bila data tidak lengkap sebaiknya ditinggal saja dan menyusul tahun berikutnya.
Kasihan juga yang datanya lengkap lantas ikut jadi korban keterlambatan,” cetus
Hayati.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Endar
Sutan Lubis menyampaikan pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi data
ulang bagi penerima. Adapun kemungkinan seseorang yang dulunya terdaftar
sebagai penerima namun tidak lagi dimungkinkan karena melanggar aturan seperti
status sebagai PNS dan ketentuan lainnya.
Namun pada prinsipnya, Dinas Sosial siap melakukan
pendataan yang terbaik. “Kami siap melakukan perbaikan penyesuaian data,”
tetang Endar seraya menyebut yang menerima bantuan dipastikan tidak akan ganda.
Keseluruhan yang menerima dan tersebar di 21 Kecamatan
Kota Medan sebanyak 17.501 orang. Sedangan jumlah anggaran yang dialokasikan TA
2021 di Dinas Sosial sekitar Rp 57,2 Miliar.(rd)