Notification

×

Iklan

Iklan




Tjahjo Kumolo: Berhentikan Sementara 3 Oknum PNS Penjual Vaksin Covid-19

, 22 Mei 2021

Jakarta,DP News  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya segera bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Sumatera Utara terkait adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 Sinovac secara ilegal.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang dinilai merugikan masyarakat itu.

"Kemenpan RB segera berkirim surat kepada PPK setempat, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/5) sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Saat ini, ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Tjahjo menegaskan, apabila terbukti bersalah, ketiga PNS itu diusulkan untuk dipecat.

"PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Tjahjo.

Sementara itu, sambil menunggu proses hukum selesai, ketiga PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

"Kita harus tegas dalam penegakan aturan kepada ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tegasnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

Pasalnya, vaksinasi Covid-19 saat ini merupakan program nasional dengan fokus penyuntikan kepada kelompok masyarakat berisiko tinggi dan rentan terpapar virus corona.

"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya" tuturnya.

Ia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac yang terjadi sejak April 2021.

Keempatnya memiliki latar belakang profesi beragam.SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.(kompas.com/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |