Medan,DP News
Anggota DPRD Medan Robi Barus mengatakan kebijakan pemadaman LPJU di inti Kota Medan merupakan langkah nyata mendukung penerapan PPKM Darurat, khususnya menekan mobilitas masyarakat, dan interaksi publik di malam hari.
Demikian dikatakan anggota DPRD Medan, Robi Barus menanggapi pro kontra pemadaman LPJU di Kota Medan.
Ketua fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus, menegaskan tidak sependapat bila ada yang menilai pemadaman lampu penerangan jalan umum [LPJU] di Kota Medan selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM] darurat merupakan langkah yang tidak tepat.
Soal pemadaman lampu jalan di Medan menurut Robi sebagai langkah nyata.Memang harus dilakukan sebab dengan dipadamkannya lampu jalan ditambah adanya penyekatan, membuat mobilitas dan interaksi masyarakat di malam hari menurun drastis, ucap Robi Barus kepada wartawan, Sabtu [17/7].
Penyekatan arus lalu lintas di dalam Kota Medan Robi Barus, ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Pemadaman lampu jalan, untuk menekan interaksi publik dan juga membantu membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Medan.
“Faktanya kalau lampu jalan tidak dipadamkan, meskipun orang tidak bepergian, tapi masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekadar ngobrol di malam hari, ini yang harus kita hindari,” ujarnya.(rd).
[18/7 20.58] Pangihutan Sirumapea: Robi pun yakin petugas telah disiapkan menjaga keamanan dan arus lalu lintas di Kota Medan selama masa PPKM darurat. Tak terkecuali pada beberapa titik dipadamkannya lampu jalan.
“Di sana ada tim gabungan yang berjaga, bahkan hampir 24 jam. Ada TNI/Polri, Dishub, Satpol PP dan banyak petugas yang lain. Hargai lah mereka yang menjaga keamanan dan kelancaran berlangsungnya PPKM Darurat ini.Jangan langsung dibilang rawan kriminalitas. Gak benar itu,” kata Robi.
Baginya, kebijakan penyekatan lalu lintas di dalam kota dan pemadaman LPJU yang diambil Walikota Medan Bobby Nasution, bukanlah kebijakan pribadi, melainkan sebagai kebijakan mengacu kepada instruksi pemerintah pusat.
“Itu kebijakan pusat, kenapa harus ditentang? Surabaya, Semarang, dan terakhir Tangerang juga memadamkan LPJU-nya. Faktanya, di kota-kota itu terbukti dapat mengurangi interaksi publik,” tuturnya.(rd)