Notification

×

Iklan

Iklan




Pembuang Anak Bayi ke Jurang Ternyata Ibu Kandungnya, Kapolres Asahan: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

, 12 Agustus 2021

Asahan,DP News

Motif pelaku percobaan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan itu akhirnya terkuak untuk menutup-nutupi aib kehamilannya.Pelaku yang diduga tega melakukan percobaan pembunuhan tak lain tak bukan adalah merupakan ibu kandung dari sang bayi. 

Demikian ditegaskan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani, SH, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Asahan, Kamis ( 12/8).

Dijelaskan,pelaku melahirkan bayinya di dalam rumahnya sendiri, tepatnya di  kamar mandi.Untuk menghindari aibnya, pelaku tega memasukkan bayinya ke dalam tong dan membungkus dengan kain.Setelah itu, bayi dibuang ke jurang,ujar AKBP Putu.

Barang bukti yang kita amankan adalah sebatang kayu ranting dengan panjang 1 meter yang terdapat bercak darah,sepotong celana pendek warna putih bermotif gambar bunga berlumuran darah,sepotong celana dalam warna hitam dan  sebuah kain sarung warna merah bermotif kotak-kotak berlumuran darah, kata Kapolres.

Tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 53 percobaan pembunuhan yang dikaitkan dengan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi tersangka 15 tahun penjara. Kemudian dengan UU Perlindungan Anak ancanman hukuman 3 tahun 6 bulan, ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa terungkapnya peristiwa itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai pelaku. Kasus penemuan bayi yang dibuang ke jurang itu ditemukan masyarakat Desa Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau itu pada pukul 12:00 WIB. Dimana beberapa jam kemudian petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi itu sendiri berinisial VP (18) tahun, kata Kapolres Asahan.(ZN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |