Notification

×

Iklan

Iklan




Polrestabes Medan Paparkan Kronologis Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung: Pelaku Beli 2 Pisau dan Racun Rumput...

, 31 Agustus 2021

Medan,DP News

Polrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,S.I.K paparkan kronologi pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah dan abang kandungnya yang terjadi,Sabtu (28/8) lalu di Jalan Tengku Amir Hamzah,Lingkungan X No 43 B,Kelurahan Sei Agul,Kecamatan Medan Barat.

Dalam paparannya dijelaskan, Sabtu lalu sekira pukul 10.00 WIB, tersangka MAK als Arsad membeli 2 bilah pisau ke pajak dengan harga Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah).Setelah membeli pisau tersebut, lalu tersangka membeli racun rumput di Jalan Surabaya,ujarnya,Selasa(31/8).

Selanjutnya tersangka membawa ke rumahnya dan menyimpan pisau berikut dengan racun rumput tersebut di dalam lemari. Kemudian tersangka menunggu hingga sore hari dan sekira pukul 18.00 wib, lalu tersangka membeli kopi dan susu di dekat rumah tersangka. 

Selanjutnya,tersangka membuat kopi susu dan memberikannya kepada kedua korban dan juga kepada ibunya dan 2 orang adik tersangka. Lalu kedua korban meminumnya sedangkan ibu dan adik tersangka tidak meminumnya.

Setelah kedua korban meminumnya, dimana korban Sugeng pergi ke teras rumah, sedangkan korban Mhd. Rizki Sarbaini pergi ke samping rumah dan muntah-muntah. Sementara tersangka tetap di dalam rumah dan memperhatikan kedua korban.

Sekira pukul 19.15 WIB, tersangka melihat Sugeng masih duduk di kursi teras rumah. Lalu tersangka mengambil sebilah pisau di dalam lemari yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selanjutnya tersangka langsung menemui korban Sugeng di teras rumah dan menikamkan pisau tersebut ke leher korban sebanyak 1 kali serta ke bagian perut korban secara berulang kali atau sekitar 6 kali sehingga korban terjatuh dari kursi dan korban berlumuran darah. 

Kemudian datanglah adik tersangka Afifah Nurul Jannah menjerit, melihat adiknya menjerit lalu tersangka mendatanginya dan saat itu ibu tersangka sudah berada di ruang tamu dan beberapa saat kemudian datanglah korban yang bernama Mhd. Rizki Sarbaini.

Selanjutnya Mhd. Rizki Sarbaini mengambil helm dan melemparkan kepada tersangka. Lalu tersangka juga mengambil helm dan melemparkannya kepada Mhd. Rizki Sarbaini. Saat mereka lempar-lemparan, lalu ibu dan adik tersangka masuk ke dalam kamar. 

Selanjutnya tersangka mengejar Mhd. Rizki Sarbaini dan menikamkan pisau ke arah perutnya secara berulang kali atau sekitar 10 kali hingga korban Mhd.Rizki Sarbaini terjatuh ke tempat tidur dan berlumuran darah. Melihat korban tidak bergerak lagi, lalu tersangka menjumpai ibunya (Hj. Eriyani Ners, M.Kep) ke dalam kamar dengan membawa pisau. Setibanya di dalam kamar, tersangka menjatuhkan pisau dari tangannya lalu ibu tersangka mengambilnya.

Selanjutnya tersangka keluar dari kamar dan karena masih kesal melihat korban Mhd. Rizki Sarbaini, lalu tersangka kembali mengambil sebilah pisau yang kedua yang disimpannya di dalam lemari. Selanjutnya kembali menikamkan pisau tersebut ke bagian perut Mhd. Rizki Sarbaini secara berulang kali atau sekitar 6 kali tikaman dan setelah tersangka melampiaskan emosinya lalu tersangka meletakkan pisau tersebut di samping korban Mhd. Rizki Sarbaini. Selanjutnya tersangka duduk di ruang tamu sambil melihat kedua korban sudah tidak bergerak dan berkisar satu setengah jam kemudian datanglah petugas kepolisian menangkap tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Medan Barat dan saat ini tersangka ditahan di RTP Polsek Medan Barat.

Menurut Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji S.I.K yang didampingi sejumlah pejabat di Polrestabes Medan diantaranya Kanit Polsek Medan Barat Prasetio,kasus pembunuhan ini terjadi karena motif tersangka dendam kepada keluarganya terutama kepada abangnya yang bernama Mhd. Rizki Sarbaini (korban) dan ayahnya yang bernama Sugeng (korban), karena setiap ada permasalahan antara tersangka dengan Mhd. Rizki Sarbaini, ayahnya selalu menyalahkan tersangka.

Polisi juga telah melalukan tes urine kepada tersangka dan hasilnya negatif narkoba serta membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa Mahoni dan sesuai pemeriksaan dokter masih diperlukan observasi lebih lanjut. ( T. S )

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |