Notification

×

Iklan

Iklan




PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus.....

, 02 Agustus 2021

Jakarta,DP News  

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus nanti.

Keputusan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8) malam.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.

Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, ternyata varian Delta.

Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang. Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat Covid-19.

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, atau selama diterapkannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4, angka kematian akibat Covid-19 berjumlah 37.264 orang.

Selama 18 hari terakhir, tercatat angka kematian Covid-19 di atas 1.000 pasien dalam sehari. Bahkan, Indonesia pernah mencatat angka kematian tertinggi dengan 2.069 pasien dalam sehari.(kompas.com/rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |