Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi Gerindra DPRD Medan: Satpol PP Bisa Menjadi 'Bodyguard' Penegakan Perda

, 18 Oktober 2021

Foto: Sahat Simbolon/DPN

Medan,DP News

Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan menilai bahwa Satpol PP dapat dianggap sebagai  'bodyguard' pemberlakuan dan penegakan suatu peraturan daerah selain unsur penyelenggara pemerintah daerah terkait dan masyarakat itu sendiri.

Hal itu dikaitkan ketentuan pasal 7 PP No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki kewenangan antara lain,tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda ataupun Perkada.

Demikian disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra DPRD  Medan, Sahat Simbolon, ST saat membacakan pendapat akhir atas terhadap Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,Senin (18/10).

Sahat Simbolon mengatakan jika dikaji secara obyektif, tidak maksimalnya peranan Satpol PP hingga pertentangan yang banyak terjadi di masyarakat pada hulu muaranya bersumber dari kesalahpahaman dalam memahami serangkaian aturan yang diberlakukan.

Fraksi Partai Gerindra, juga menyampaikan catatan-catatan, kritik dan saran sebagai bagian dari pendapat fraksi terkait ketentraman dan ketertiban umum antara lain Pemko Medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman antara masyarakat dengan Satpol PP yang selama ini sering terjadi.

Selain itu,perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar pada saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban.

Perlu dibuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya dilapangan petugas satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat atau yang melanggar peraturan daerah atau dalam hal penegakan disiplin.

Fraksi Gerindra menilai masih minimnya kualitas SDM Satpol PP akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum terhadap perda tersebut. Sebagai suatu lembaga independen,Satpol PP idealnya personilnya memiliki kompetensi khusus dan kualitas tertentu terutama dalam berhadapan dengan masyarakat dan permasalahan terkait advokasi penegakan peraturan daerah.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |