Notification

×

Iklan

Iklan




Fraksi PAN DPRD Medan Apresiasi Perda RTRW 2021-2041

, 30 November 2021


Medan,DP News

Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Medan, menyambut baik dan mengapresiasi disahkannya Perda Baru RTRW  2021-2041.Pendapat Fraksi PAN DPRD Medan yang dibacakan Edwin Sugesti Nasution dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia ,Selasa (30/11)

Dukungan Fraksi PAN ini sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan pertumbuhan penduduk serta tuntutan pembangunan kota menjadi pertimbangan Perda No.13 Tahun 2011 harus dicabut.Karena itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan mendukung pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya.

Dikatakannya, pencabutan ini dilakukan agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantisipasi potensi tantangan ke delan.Legal formal pencabutan perda RTRW ini menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan konsisten, karena tanpa konsistensi yang tegas dari Pemko Medan.

"Penataan ruang Kota Medan tidak akan menjadi Kota Medan tidak akan menjadi kota yang tertata sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan yang akan dituju yakni 'terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah maju dan kondusif',"tuturnya.

Dikatakannya, mengenai langkah yang harus ditempuh Pemko Medan berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga jangan sampai 5 hingga 10 tahun ke depan Kota Medan menjadi tercemar oleh limbah kimia dari industri.

Untuk itulah, sambung Edwin agar penanganan limbah pada masing-masing industri serta penyusunan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan sesuai dengan undang-undang tersebut.

Masih dalam rapat tersebut, fraksi-di DPRD Medan setuju dengan pengesahan RTRW yang baru dalam mendukung pembangunan di Kota Medan.

Masih dalam rapat tersebut Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wali Kota Medan menandatangani pengesahan RTRW tersebut disaksikan Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman dan Anggota DPRD Medan.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |