Notification

×

Iklan

Iklan




PT TPL Konsisten Terhadap Aspek Sosial, Ekonomi dan Dampak Lingkungan

, 15 Januari 2022

 

Foto: Jandres Silalahi/Tanda H
Toba,DP News

Direktur Perseroan Terbatas Toba Pulp Lestari Terbuka (PT TPL Tbk) Jandres Silalahi, mengatakan, perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.Bahkan TPL konsisten untuk selalu memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat, yang menjadi lokasi operasional perusahaan.

“Kita selalu bekerjasama dengan pemangku kepentingan setempat baik dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan wanita maupun aparat pemerintah terkait, Toba Pulp Lestari telah berhasil menyelesaikan sejumlah isu sosial yang terkait dengan lahan dengan berpedoman pada Permen LHK No. 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial"

Demikian disampaikan Direktur Djandres,menanggapi aksi demo yang mengatasnamakan masyarakat Toba,Jumat (14/1) di Balige.

Kata Jandres, PT TPL  berhasil melakukan penyelesaian masalah melalui program kerjasama kemitraan. Dari 10 klaim lahan yang telah didaftarkan di KLHK, Toba Pulp Lestari bersama-sama dengan tokoh Pemerintah dan masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan 9 (sembilan) dari klaim tersebut melalui program kemitraan baik berupa Tanaman Kehidupan maupun Tumpang Sari (intercrop)

“Pendekatan kemitraan ini merupakan solusi terbaik karena terbukti memberi manfaat yang berkelanjutan dan pasti, khususnya buat masyarakat, pemerintah setempat maupun negara,” jelasnya,Sabtu(15/1).

PT. Toba Pulp Lestari, Tbk terus bekerja sama dengan Balai Penelitian Kehutanan di Aek Nauli, Sumut guna menghasilkan bibit kemenyan bermutu untuk bisa dibagikan kepada masyarakat sekitar perusahaan.

Menanggapi tudingan aksi demo tentang pencemaran lingkungan, hal itu juga ditepis dengan data. Toba Pulp Lestari mengambil pendekatan holistik untuk konservasi hutan alam dengan melakukan penilaian Stok Karbon Tinggi (HCS) dan Nilai Konservasi Tinggi (HCV) pada setiap daerah baru yang ditargetkan untuk pengembangan.

Djandres melanjuti, Perusahaan tidak akan melakukan pengembangan terhadap daerah yang masuk kategori HCS dan HCV yang dalam hal ini adalah kawasan hutan lindung.

Dari total gross luas pengelolaan hutan yang mencapai 167.912 hektare,katanya, perusahaan hanya mengalokasi sebanyak 70.074 hektare (42%) untuk Tanaman Pokok atau tanaman produksi sementara sisanya seluas 55.316 hektare (33%) dialokasikan untuk Tanaman Kehidupan dan 42,522 (25%) sebagai Kawasan Lindung. 

Meskipun perusahaan telah mengalokasikan 70.074 hektar untuk tanaman pokok/tanaman produksi, namun realisasi lahan yang dimanfaatkan hanya mencapai 48.000 hektare. Ini karena di dalam merealisasikan kebutuhan tersebut,

Toba Pulp Lestari harus memperhatikan aspek-aspek sosial, topografi, lingkungan serta aspek-aspek sustainability atau keberlanjutan yang telah menjadi komitmen perusahaan, seperti HCV dan HCS.

Standar pengelolaan limbah perusahaan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL) juga sudah memenuhi standar internasional,sebut Djandres, merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. 

Bahkan di lokasi pembuangan limbah, banyak warga yang memancing ikan. Ini bukti bahwa limbah yang kita lepas tidak mencemari sungai, apalagi Danau Toba. Sebab posisi pabrik berada di bawah Danau Toba, bukan sebaliknya,”sebutnya.(Tanda H).

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |