Notification

×

Iklan

Iklan




Dari 30 Proyek Drainase ' Warisan',Kini Tinggal 7 Lokasi Lagi Belum Tuntas...

, 03 Februari 2022
Foto: Kadis PU Medan Topan Obaja Ginting
Medan, DP News

Sampai saat ini dari 30 proyek drainase 'warisan' Tahun 2021, ternyata masih tersisa 7 proyek lagi belum tuntas.Kalau sebelumnya 10 lokasi namun hari ini masih tersisa 7 lokasi lagi diantaranya Jalan M Yamin,Jalan Karya Wisata Medan Johor,kawasan Simalingkar,Jalan SMTK Medan Selayang dan lainnya.

Proyek drainase dengan penggalian dan pemasangan U-Ditch di Kota Medan merupakan proyek perpanjangan kontrak kerja karena tidak bisa dituntaskan pada TA 2021 lalu.

Kadis PU Medan Topan Obaja Ginting dikonfirmasi,Kamis(3/2) mengakui bahwa proyek drainase di Kota Medan belum seluruhnya tuntas.Hanya saja kata Topan,hari ini menunjukkan progres di lapangan.Kalau sebelumnya masih bertahan 10 lokasi namun hari ini tinggal 7 lokasi lagi, ujar Topan yang baru dilantik sebagai Kadis PU Medan tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Proyek drainase ini harus diberhasilkan karena merupakan salah satu program utama Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dalam menanggulangi banjir di Kota Medan.

Saat ditanyakan tentang perpanjangan proyek drainase tersebut,Topan mengatakan sesuai ketentuan dibenarkan,bisa 40 hari dan ditambah 50 hari lagi .Cuma kita harapkan bisa tuntas dalam waktu dekat karena untuk proyek Tahun 2022 dijadwalkan Maret sudah show.

Meski demikian, kualitas proyek harus diutamakan dan jangan asal siap.Kalau tidak sesuai spek-nya,tidak akan dibayarkan.Untuk objektivitasnya,Dinas PU Medan katanya akan menjalin kerjasama dengan pihak USU.Tim USU akan meneliti mutu ketigapuluh proyek drainase tersebut, apakah sesuai dengan mutu yang sudah ditentukan dalam kontrak kerja.Kalau dari pemeriksaannya tidak sesuai mutu kontrak kerja, tidak dibayarkan,tandas Topan.

Secara prinsip katanya pemasangan U-Ditch pengganti sistem cor untuk lebih menjamin mutu karena U Ditch yang dipasang sudah melalui pabrikan.Campuran bahan tentu saja sudah harus sesuai dengan ketentuan kontrak kerja.

Untuk Kota Medan,sistem U-Ditch ini baru pertama kali diterapkan sehingga masih ada kekurangan disana sini namun diupayakan meminimalisir dampak teknis dan sosialnya sehingga masyarakat tidak terlalu terganggu lagi sebagaimana terjadi akhir akhir ini.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |