Notification

×

Iklan

Iklan




JAM Tindak Pidana Setujui Permohonan Penghentian Penuntunan Restorative Justice Dari Kejari Deliserdang

, 16 Februari 2022
Foto: Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung
Jakarta, DP News

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Ade Haryanto Putra dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Kasus posisi singkat tersebut dijelaskan bahwa Kamis,9 Desember lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pembangunan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.Saat itu korban Ernawati sudah mulai marah dengan tersangka Ade Haryanto Putra karena tersangka sering melihat foto-foto perempuan-perempuan seksi dan sering menonton film dewasa. Melihat tingkah tersangka, korban pun mulai marah yang mana saat itu korban juga melihat tersangka menggunakan pakaian dalam milik korban sehingga korban mengambil pakaian dalam tersebut dan akan membakarnya di depan tersangka. 

Melihat itu,tersangka pun marah dan langsung melempar gelas kaca ke arah korban hingga pecah namun tidak mengenai korban. Selanjutnya tersangka menjambak rambut korban sehingga korban terjatuh kemudian tersangka melakukan kekerasan sehingga korban mengalami luka lecet di wajah, tangan dan punggung kaki. Adapun tersangka dan korban adalah sepasang suami istri yang telah memiliki 3 (tiga) orang anak.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Dalam siaran pers Puspen Kejagung menyebutkan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka pada tanggal 10 Februari 2022 yang dihadiri pihak yang terdiri dari korban Ernawati dan keluarga,tersangka Ade Haryanto Putra dan keluarga, serta tokoh agama bertempat di Kejaksaan Negeri Deli Serdang antara tersangka dan korban telah berdamai dan saling memaafkan dan korban Ernawati telah mencabut laporannya di Polrestabes Medan.

Masyarakat merespon positif dan sangat berterimakasih atas upaya perdamaian yang telah dilaksanakan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(RK/r)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |