Notification

×

Iklan

Iklan




JAM Tindak Pidana Umum Setujui Permohonan Penghentian Penuntunan Restorative Justice Dari Kejari Seram Bagian

, 16 Februari 2022

 

Foto: Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung
Jakarta,DP News 

Jaksa Agung Muda(JAM,) Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Reinhard Molly alias Rein dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kasus posisi singkat dijelaskan Jumat  tanggal  10 Desember 2021 lalu sekira pukul 22.15 WIT, bertempat di Jalan Raya Desa Uraur Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat,tersangka Reinhard Molly alias Rein yang sudah dalam keadaan mabuk melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak korban Estefanus Talahalus dan korban Dominggus Manuhutu dengan cara tersangka mengambil pecahan beton rumah yang sudah roboh, kemudian mendekati anak korban dan langsung memukul anak korban menggunakan pecahan beton rumah sebanyak satu kali kena pada kepala bagian atas anak korban.

Setelah itu, anak korban lari kearah rumah anak korban mencari kakak anak korban yakni korban Dominggus Manuhutu dan menceritakan apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap anak korban.Setelah itu, anak korban bersama korban Dominggus Manuhutu mencari tersangka, setelah berada di depan rumah FAN, tiba-tiba tersangka muncul dari arah belakang anak korban dan saksi Dominggus Manuhutu langsung mengayunkan senjata tajam ke arah saksi Dominggus Manuhutu dan melukai kepala bagian atas sebelah kiri korban 

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Dalam siaran pers Puspen Kejagung disebutkan,tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah).

Tahap kedua dilaksanakan,9 Februari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 22 Februari 2022.Telah ada perdamaian antara korban dan tersangka pada tanggal 09 Februari 2022.

Tersangka Reinhard Molly alias Rein menyadari dan membenarkan bahwa telah melakukan perbuatan pemukulan terhadap anak korban I Estevanus Talalus dan saksi korban II Dominggus Manuhutu alias Doms.

Tersangka meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap diri korban maupun orang lain dimana tersangka menyadari perbuatannya melanggar hukum dan merasa bersalah.

Selanjutnya korban dan tersangka telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan mengacu pada adat istiadat yang berlaku di Bumi Saka Mese Nusa (Kabupaten Seram Bagian Barat). Tersangka juga mengaku bersalah dan meminta maaf kepada jorban, dan keduanya saling memaafkan.

Dengan adanya perdamaian antara korban dan tersangka, sehingga syarat pemulihan kembali pada keadaan semula terpenuhi.

Masyarakat beserta perangkat desa merespon positif dan sangat berterimakasih atas upaya perdamaian yang telah dilaksanakan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(RK/r)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |