Notification

×

Iklan

Iklan




Pemko Medan Pertanyakan Setoran PPJU ke Kas Daerah: Harusnya Lebih Besar...

, 08 Februari 2022

 

Foto: Rapat Pembahasan PPJU Antara Pemko Medan dan PLN,Selasa(8/2)/Kominfo
Medan, DP News                       

Pemko Medan pertanyakan kontribusi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) mengingat pendapatan selama ini dinilai tidak sesuai dengan yang dipungut  PT PLN.Seharusnya, PPJU yang masuk ke kas Pemko Medan tentunya lebih banyak lagi. Oleh karenanya diminta dibentuk tim guna memastikan kebenaran data tersebut.

Sikap tersebut terungkap dalam Rapat Pembahasan PPJU yang dipimpin Wakil Walikota H Aulia Rachman dengan PT PLN (Persero) di Balai Kota Medan,Selasa (8/2).  Selain pihak PT PLN (Persero), rapat juga dihadiri Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datum) Kajari Medan Ricardo Marpaung SH MH, Hamidi dari PT PLN UP3 Medan, Rizal Azhari (PT PLN UP3 Medan Utara) dan M Faisal Imami (PT PLN UP3 Bukit Barisan) serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.

Aulia menegaskan kontribusi yang diperoleh Pemko Medan  selama ini tidak sesuai dengan pajak yang dipungut PT PLN. Kita hanya ingin apa yang telah dipungut PLN, harus dikembalikan sesuai yang dipungut karena itu hak Pemko Medan.

Diungkapkan,saat ini tercatat 525 ribu rumah tangga di Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik. Dari jumlah itu, rumah yang tidak layak huni hanya 62 ribu rumah. Berarti ada sekitar 453 ribu rumah yang layak huni. Jumlah itu, ungkapnya, belum termasuk golongan industri maupun perhotelan.

Terkait itu, jelas Aulia, Wali Kota minta digelar rapat ini. Apa lagi, imbuhnya, pihak PT PLN yang telah dipanggil Wali Kota ke rumah dinas namun belum memberikan jawaban sampai kini. 

“Berarti pimpinan tertinggi kita tidak dihargai. Atas petunjuk beliau, rapat ini digelar sekaligus menghadirkan pihak kejaksaan karena titik temu antara Pemko Medan dan PT PLN tidak sinkron. Kita bentuk tim untuk mengecek data yang dimiliki PLN dan berapa yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” tegasnya.

Menyikapi masalah ini, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo Marpaung SH MH, mengatakan, permasalahan yang terjadi karena kurangnya transparan data dari PLN kepada pihak Pemko Medan.Selaku pengacara dari Pemko Medan dan juga menjaga aset dan pendapatan Kota Medan serta dari PLN juga, diharapkan pihak PLN dapat mengkonversikan data dengan Pemko Medan.

“Kasi Datun sifatnya memediasi. Dikonversikan saja datanya, Tolong secepatnya pak, jangan sampai permasalahan berlarut-larut. Kalau bisa memang dituntaskan secepatnya, mungkin titik krusialnya disitu (data). Kita harus selesaikan bersama-sama. Mungkin pihak PLN bisa menentukan waktunya kapan untuk mengkonversikan data tersebut,” ujar Kasi Datun Kejari Medan.

Sementara itu Sekda Kota Medan yang turut mendampingi Wakil Wali Kota dalam rapat itu menambahkan, PT PLN seharusnya bisa memberikan softcopy data karena semua sudah by sistem.Dari softcopy itu, jelasnya, Pemko Medan bisa mengecek secara detail berapa jumlah pelanggan yang membayar sebenarnya.

“Kami sudah punya database, jumlah KK kami juga sudah punya dalam bentuk by name by addressnya sehingga diketahui berapa jumlah rumah tangga yang ada. Sebagaimana pun bentuk kondisi rumah sekarang, semua sudah terlayani oleh PLN baik itu yang tinggal di lahan ilegal dan legal, termasuk pinggir sungai sekali pun. Jadi gak ada istilah tidak dilayani. Jadi semua nanti bisa dilihat,” ungkap Wiriya.

Sedangkan, Hamidi dari PT PLN UP3 Medan dalam rapat itu menyampaikan setuju, biar transparansi bukan berarti selama ini kami tidak transparansi. Kami hanya memberi rekapnya saja. Jadi tindaklanjutnya Pak, mungkin kami mengundang ke PLN Kota Medan untuk melihat datanya di aplikasi by sistem dengan pihak terkait, termasuk Kasi Datun. Saya ingin tahu jadwalnya kapan kita masuk ke kantor kami sebagai tahap awal serta didampingi oleh Kejati Kota Medan,”  papar Hamidi.

Sebagai hasil rapat, Wakil Wali Kota selanjutnya menetapkan dilakukan pertemuan kembali pada 21 Februari mendatang di Balai Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, jelasnya, dilakukan konversi data antara PT PLN dengan Pemko Medan serta melibatkan pihak kejaksaan.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |