Notification

×

Iklan

Iklan




Bobby Bertanya: Bisa Nggak 2023 Warga Medan Berobat Cukup Pakai KTP...????

, 23 Maret 2022
Foto: Musrenbang RKPD Kota Medan TA 2023,Rabu(23/3) di Hotel Syantika Dyandra/Tums
Medan,DP News

Pada Tahun 2023 nanti saya ingin lihat progress UHC seperti apa? Bisa nggak di 2023, seluruh masyarakat Kota Medan berobat, mendapatkan pelayanan kesehatan hanya menggunakan KTP? Saya mohon ini jadi pembahasan, progress 2023 sampai mana. Saya inginkan ini bisa benar-benar terjadi.

Pertanyaan itu dilontarkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution saat membuka Musrenbang RKPD Kota Medan Tahun 2023, Rabu (23/3) di Hotel Santika Dyandra Hotel.

Saat itu,Bobby menekankan agar pelayanan dasar kepada masyarakat terus ditingkatkan semaksimal mungkin. Salah satu di antaranya adalah pelayanan kesehatan.

Dia ingin, pada 2024 warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan atau berobat dengan menggunakan KTP.

Maksimal 2 tahun dari sekarang ini bisa kita laksanakan," tegas Bobby.

Musrenbang ini dihadiri n dihadiri Asisten Ekonomi Pembangunan Setdaprovsu, Arief Tri Nugroho, unsur Forkopimda, Ketua DPRD Medan Hasyim, S.E.

Dalam bimbingan dan arahannya, Bobby Nasution juga menekankan agar pelayanan pendidikan dan administrasi kependudukan lebih ditingkatkan lagi.

Terkait pelayanan administrasi kependudukan ini, Bobby Nasution menekankan, harus sampai kepada tingkat yang lebih mikro, yakni kelurahan.Dan untuk mewujudkan itu, lanjutnya, dibutuhkan kesiapan anggaran dan sumber daya manusia.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Medan, Benny Iskandar melaporkan Musrenbang RKPD Kota Medan Tahun 2023 ini bertujuan untuk merumuskan program-program prioritas pembangunan kota yang tertuang dalam rencana kerja perangkat daerah, serta  penyempurnaan  terhadap penyusunan RKPD Medan tahun 2023.  

Dia juga melaporkan, total usulan pada Musrenbang 2023 ini sebanyak 6223. Dirincikannya, usulan yang diterima Bappeda terkait dana kelurahan 2349 dan yang ditolak sebanyak 57. Usulan yang diterima Bappeda terkait non dana kelurahan sebanyak 888 usulan.

 Dilanjutkannya, usulan kelurahan terkait non dana kelurahan yang diterima kecamatan sebanyak 767. Usulan kelurahan terkait non dana kelurahan yang ditolak kecamatan sebanyak 121. Sedangkan usulan tambahan dari kecamatan sebanyak 325. Usulan diterima OPD 1039 dan yang ditolak sebanyak 55 usulan.(Tums)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |